TINJAUAN YURIDIS TERHADAP STATUS HUKUM UNIT USAHA SIMPAN PINJAM BUMDES DI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Yessy Meryantika Sari, Hendrik Jaelago

Abstract


BUMDes dapat memiliki unit usaha dalam bentuk lembaga keuangan mikr o. Unit usaha BUMDes dapat memberikan akses kredit dan pinjaman yang mudah diakses oleh masyarakat desa. Namun di dalam Undang-Undang Desa tidak spesifik menyebutkan bentuk badan hukum Unit usaha simpan pinjam  BUMDes, sehingga jika merujuk pada Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro, maka unit usaha simpan pinjam BUMDes harus berbentuk Koperasi Atau Perseroan Terbatas (PT). Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif desktiptif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan gramatikal dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari 162 BUMDes yang tersebar di 314 desa  yang ada kabupaten Ogan Komering Ilir, ada 62 desa yang membentuk unit usaha simpan pinjam BUMDes tetapi tidak dilengkapi dengan izin usaha. Menurut ketentuan dalam UU LKM, kegiatan usaha simpan pinjam harus memiliki izin usaha dari OJK.

Keywords


status badan hukum, unit usaha simpan pinjam, BUMDes

Full Text:

PDF

References


Ulul Hidayah, Sri Mulatsih, dan Yeti Lis Purnamadewi, “Evaluasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa): Studi Kasus BUMDes Harapan Jaya Desa Pagelaran Kecamatan Ciomas Kabuaten Bogor”, Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, Volume 2 Nomor 2, (2019), 144-153, https://jurnal.poltekba.ac.id/index.php/jsh/article/view/676/471.

Zulkarnain Ridwan, “Payung Hukum Pembentukan BumDes”, Fiat Justitia JurnalIlmu Hukum Volume 7 Nomor 3 (2013),355-370, https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/396/356

Ratna Prasetyo, “Peranan Bumdes Dalam Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro”, Jurnal Sosilogi Dialektika, Volume XI No.1 Edisi Maret (2016), 86-100, https://www.researchgate.net/profile/ Ratna_Prasetyo2/publication/317088682

Dewi, A. S. K., “Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Pades) Serta Menumbuhkan Perekonomian Desa”, Journal of Rural and Development, Volume 5, Nomor 1 (2014), 1-14, https://jurnal.uns.ac.id/rural-and-development/article/download/914/878

Astohari dan Sari Rahmadhani, “Penguatan Lembaga BUMDes Tirto Manunggal di Desa Tirtomulto Kecamatan Plantunan Kabupaten Kendal”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia (JPKMI), Volume 1, Nomor 2, (2020), 125-134, http://www.icsejournal.com/index.php/JPKMI/article/download/48/24

Rusman Nurjaman dan Robby Firman Syah, “Desa Sebagai Penggerak Ekonomi Lokal: Potret Transformasi Ekonomi Tiga Desa di Jawa”, Jurnal Analis Kebijakan Vol.2, No.1, (Januari-Juni 2018): 72.

Detania Sukarja, Mahmul Siregar, Tri Murti Lubis, “Telaah Kritis Status Badan Hukum dan Konsep Dasar Badan Usaha Milik Desa”, Jurnal Arena Hukum Volume 13, Nomor 3, Edisi Desember (2020), 568-588, https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2020.01303.9

Muhammad Muhtarom, “Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Hukum Perkoperasian dan Lembaga Keuangan Mikro”, Jurnal Yustisia Vol. 3 No.2 Mei - Agustus (2014), 56-67, https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/9713




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1375-1382

Article Metrics

Abstract view : 724 times
PDF - 473 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora