DAMPAK UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW TERHADAP IKLIM INVESTASI DI INDONESIA

Rheina Alifa Mahersaputri, Rani Apriani

Abstract


Berkembang pesatnya perekonomian merupakan suatu hal yang penting bagi suatu negara karena jika perekonomian berkembang maka sumber daya dalam negara tersebut juga dapat, untuk mencapai tujuan tersebut negara harus melakukan kegiatan ekonomi salah satunya adalah investasi/penanam modal. Definisi dari Investasi merupakan penanaman dana atau bisa juga berupa aset oleh suatu perusahaan atau perorangan dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan, yang gunanya untuk memperoleh hasil yang lebih besar di masa yang akan datang. Kesempatan kerja akan terbuka lebih besar untuk menemukan sumber daya yang unggul. Ketika suatu perusahaan menghasilkan pajak yang terbilang tinggi. Di negara Indonesia pemerintah membuat beberapa peraturan tentang investasi/ penanaman modal diantaranya yaitu, Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Asing, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Pemerintah merasa dalam aturan terakhir mengenai investasi atau penanaman modal dirasa masih kurang maksimal untuk menaikan tingkat investasi di Indonesia, maka dari itu dirancanglah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Oktober 2020.


Keywords


Indonesia; Omnibuslaw; Modal Asing

Full Text:

PDF

References


Muhammad Insa Ansari “OMNIBUS LAW UNTUK MENATA REGULASI PENANAMAN MODAL” tersedia pada file:///C:/Users/USER/OneDrive/Gambar/378-1519-1-PB.pdf diunduh pada 11 April 2021 pukul 15.03 WIB

Abdul Malik “Begini Dampak Positif Omnibus Law terhadap Pasar Saham dan Reksadana” tersedia pada https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2020-10-20/begini-dampak-positif-omnibus-law-terhadap-pasar-saham-dan-reksadana diunduh pada 11 April 2021 Pukul 17.11 WIB.

Admin DSLA “Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja: Pengertian, Tujuan, dan Manfaat” tersedia pada https://www.dslalawfirm.com/omnibus-law/ diunduh pada 05 April 2021 pukul 14.21 WIB.

Iqbal Musyaffa “Investor global anggap omnibus law rusak iklim investasi Indonesia” tersedia pada https://www.aa.com.tr/id/ekonomi/investor-global-anggap-omnibus-law-rusak-iklim-investasi-indonesia/1996921 diunduh pada 15 April 2021 Pukul 21.01 WIB.

Muhammad Insa Ansari, “Omnibus Law untuk menata regulasi penanam modal”, Jurnal Rechts Vinding : Media Pembina Hukum Nasional, Volume 9, Nomor 1, April 2020.

Yudho Winarto “Pemerintah pastikan bidang usaha ini masuk ke daftar prioritas investasi” tersedia pada https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-pastikan-bidang-usaha-ini-masuk-ke-daftar-prioritas-investasi diunduh pada 07 April 2021 pukul 10.03 WIB.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1353-1361

Article Metrics

Abstract view : 2188 times
PDF - 1149 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora