PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMBUKTIKAN TERJADINYA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN HUBUNGAN KELUARGA

Marwan Busyro

Abstract


Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama, apakah pertimbangan Hakim dalam membuktikan terjadinya tindak pidana pembunuhan hubungan keluarga?, kedua, hambatan-hambatan apakah yang dihadapi Hakim saat membuktikan terjadinya tindak pidana pembunuhan hubungan kelauarga? Metode yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library reseaech) dan lapangan (field research), dengan pengumpulan data dilakukan dengan interview
(wawancara) dan studi dokumentasi. Setelah data dianalisa dengan menggunakan teknik pengujian hipotesa berdarkan metode induksi dan deduksi. Maka dapat diperoleh hasil bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Hakim untuk menentukan kesalahan terdakwa tindak pidana pembunuhan hubungan keluarga ini adalah dengan cara membuktikan kronologis terjadinya pembunuhan dengan pengakuan terdakwa dipersidangan. Sedangkan yang menjadi hambatan
pembuktian tindak pidana pembunuhan dalam hubungan keluarga dapat dilihat dari beberapa aspek yaitu dari sudut saksi terdakwa juga fakta kejadian ternyata tidak dapat dihasilkan secara pasti sesuatu yang bisa digunakan untuk membuktikan kesalahan yang di dakwakan atas diri terdakwa



DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i1.334-333

Article Metrics

Abstract view : 402 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 529 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora