PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PREDARAN SKINCARE YANG BELUM MENDAPAT IZIN EDAR DARI BPOM
Abstract
Kosmetik atau skincare adalah salah satu kebutuhan manusia yang terus berkembang dari masa ke masa, skincare sangatlah penting dalam menujang penampilan seseorang dan bahkan semakin berkembangnya sekarang skincare adalah menjadi suatu kebutuhan pokok bagi masyarakat dengan gaya hidup semakin kompeks ini. Seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat konsumsi masyarakat terhadap produk skincare atau kosmetik semakin meningkat, disisi lain pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan mengunakan produk skincare yang tepat, aman dan benar. Pada tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang perlindungan terhadap konsumen yang mengunakan produk skincare atau kosmetik yang tidak terdaftar atau memalsukan izin BPOM dan juga akibat hukum pada pelaku usaha yang tidak memiliki izin BPOM atau bahkan memalsukan izin BPOM beserta dengan solusinya. Bagaimana upaya BPSK sebagai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa konsumen pada produk skincare non BPOM dan juga bagaimana sosialisasi hukum perlindungan konsumen yang diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan sistem penegakan hukum perlindungan konsumen yang efektif agar pelaku usaha tidak semena-mena karna kurang nya pengetahuan konsumen terhadap hukum perlindungan konsumen.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Gunawan Widjaja, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Jakarta : Gramedia pustaka utama, Hlm17,2000
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, Hal 4, 2010
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Kenacan Prenada Media Grup, 2013
Lilik Pujiastutik, Perizinan Sebagai Instrumen Perlindungan Hukum Dalam Peredaran Kosmetik Yang Aman Dalam Masyarakat, Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2014
Siahaan, N.H.T, Hukum Konsumen: Perlindungan Konsumen dan Tanggungjawab Produk, Cetak. Pertama, (Jakarta: Panta Rei, 2005)
Mufidatur Khasanah, Adi suliantoro, Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Terdaftar Izin BPOM DiKOTA Semarang, Artikel Ilmiah Hasil Penelitian Mahasiswa Unisbank Semarang 2020.
Halimahtus Sa’diah, Perlindungan Konsumen Atas Peredaran DERMA SKINCARE Yang Belum Mendapat Izin Edar Dari BPOM, Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Jember, 2019, hlm 52 Jurnal Hukum Unej, 15 mei 2019
Arliwaman, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Penguna Kosmetik Yang Memiliki Kode Izin Edar Palsu (FIKTIF) Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Skripsi, Program Sarjana Ilmu Hukum Universitas Lampung, 2019, hal 53 Jurnal Hukum Unila
Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Mengenai Perlindungan Konsumen
Peraturan Mentri Kesehatan No. 1175/Menkes/Per/XII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Peraturan Mentri Kesehatan No. 965/Menkes/SK/XI/1992 Tentang Cara Produksi Kosmetik yang baik
Peraturan Kepala BPOM No 18 Tahun 2015 Tentang Pesyaratan Teknis Tentang Kosmetik
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1227-1233
Article Metrics
Abstract view : 6419 timesPDF - 4261 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora