PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Korupsi menjadi salah satu permasalahan utama bagi setiap negara termasuk Indonesia. Kejahatan korupsi tentunya dapat merugikan perekonomian negara sekaligus merebut hak masyarakat secara luas. Maka dari itu pemerintah berupaya memberantas kejahatan korupsi salah satunya dengan menegakan hukum pidana yang berkaitan dengan korupsi. Penegakan hukum menjadi syarat mutlak dalam terciptanya negara yang makmur. Jika penegakan hukum dapat terlaksana dengan optimal maka keamanan, kedamaian atau kehidupan yang harmonis dapat tercapai. Tulisan ini membahas tentang penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia. Metode penelitian ini yakni dengan pendekatan yuridis normatif dimana penulis menganalisis permasalahan korupsi melalui pendekatan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menujukkan bahwa penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia belum terlaksana secara optimal serta efisien, hal ini karena masih terdapat beberapa kelemahan serta permasalahan yang menjadi hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagai upaya penegakan hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Butt, S. (2017). Corruption and law in Indonesia. Routledge
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Priyono, B. H. (2018). Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi. Gramedia Pustaka Utama.
Purwoleksono, D. E. (2016). Hukum Pidana. Airlangga University Press.
Ali Dahwir. (2017). “Rekonstruksi Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Lex Publica, Jurnal Ilmu Hukum AsosiasiPimpinan PerguruanTinggi Hukum Indonesia, Volume IV No.1.
Amran Suadi. Law Enforcement against Corruption in the Criminal Justice System in Indonesia.
Annals of R.S.C.B. Vol. 25, Issue 6, 2021
Arifin, R., & Putri, W. O. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Anggota Legislatif dalam Kasus
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 8(1), 1-15.
Erni, E., & Achmad, R. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Tentang Remisi Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Korupsi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 9(1), 80-112
Harefa, A. (2020). Criminal Law Policy Through The Application Of Capital Punishment on
Corruption in Indonesia. International Journal Of Multi Science, 1(05), 47-57.
Isra, S., Amsari, F., & Tegnan, H. (2017). Obstruction of justice in the effort to eradicate
corruption in Indonesia. International Journal of Law, Crime and Justice, 51, 72-83.
Toule, E. R. (2016). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(3), 103-110.
Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia Penyebab, Hambatan, Solusi dan Regulasi. Jurnal
Legislasi Indonesia, 15(3), 249-262.
Sosiawan, U. M., & Indonesia, H. A. M. R. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4).
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 3 Tahun 1971.
UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1189-1195
Article Metrics
Abstract view : 13566 timesPDF - 5986 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora