PENEGAKAN HUKUM PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Pitriyah Pitriyah, Rani Apriani

Abstract


Korupsi menjadi salah satu permasalahan utama bagi setiap negara termasuk Indonesia. Kejahatan korupsi tentunya dapat merugikan perekonomian negara sekaligus merebut  hak masyarakat secara luas. Maka dari itu pemerintah berupaya memberantas kejahatan korupsi salah satunya dengan menegakan hukum pidana yang berkaitan dengan korupsi. Penegakan hukum menjadi syarat mutlak dalam terciptanya negara yang makmur. Jika penegakan hukum dapat terlaksana dengan optimal maka keamanan, kedamaian atau kehidupan yang harmonis dapat tercapai. Tulisan ini membahas tentang penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.  Metode penelitian ini yakni dengan pendekatan yuridis normatif dimana penulis menganalisis permasalahan korupsi melalui pendekatan asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menujukkan bahwa  penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia belum terlaksana secara optimal serta efisien, hal ini karena masih terdapat beberapa kelemahan serta permasalahan yang menjadi hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi sebagai upaya penegakan hukum.


Keywords


hukum pidana, korupsi, upaya penegakan

Full Text:

PDF

References


Butt, S. (2017). Corruption and law in Indonesia. Routledge

Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.

Priyono, B. H. (2018). Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi. Gramedia Pustaka Utama.

Purwoleksono, D. E. (2016). Hukum Pidana. Airlangga University Press.

Ali Dahwir. (2017). “Rekonstruksi Sanksi Pidana Dalam Undang-Undang Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”, Lex Publica, Jurnal Ilmu Hukum AsosiasiPimpinan PerguruanTinggi Hukum Indonesia, Volume IV No.1.

Amran Suadi. Law Enforcement against Corruption in the Criminal Justice System in Indonesia.

Annals of R.S.C.B. Vol. 25, Issue 6, 2021

Arifin, R., & Putri, W. O. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Anggota Legislatif dalam Kasus

Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Al Daulah: Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 8(1), 1-15.

Erni, E., & Achmad, R. (2019). Kebijakan Hukum Pidana Tentang Remisi Terhadap Pelaku

Tindak Pidana Korupsi Dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 9(1), 80-112

Harefa, A. (2020). Criminal Law Policy Through The Application Of Capital Punishment on

Corruption in Indonesia. International Journal Of Multi Science, 1(05), 47-57.

Isra, S., Amsari, F., & Tegnan, H. (2017). Obstruction of justice in the effort to eradicate

corruption in Indonesia. International Journal of Law, Crime and Justice, 51, 72-83.

Toule, E. R. (2016). Eksistensi Ancaman Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana

Korupsi. Jurnal Hukum PRIORIS, 3(3), 103-110.

Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia Penyebab, Hambatan, Solusi dan Regulasi. Jurnal

Legislasi Indonesia, 15(3), 249-262.

Sosiawan, U. M., & Indonesia, H. A. M. R. (2019). Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4).

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 3 Tahun 1971.

UU No.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1189-1195

Article Metrics

Abstract view : 13566 times
PDF - 5986 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora