PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE TERHADAP ANAK DI KOTA BATAM
Abstract
Modernisasi dan era globalisasi seperti saat ini sangat memicu tingkat perkembangan prostitusi di tengah masyarakat. Prostitusi yang saat ini telah tersebar luas adalah prostitusi secara online. Dizaman yang super canggih teknologi seperti saat ini transaksi prostitusi bisa dilakukan di media online seperti contoh, aplikasi Be Talk, Michat, Wechat, dan lain sebagainya. Perkara prostitusi semacam ini tidak hanya terjadi pada orang-orang dewasa saja, bahkan anak juga turut serta menjadi pekerja prostitusi. Untuknmengetahui upaya apa saja yang dilakukan olehnkepolisian Polresta Barelang dalam menanggulangi tindak pidana prostitusi online terhadap anak di Kota Batam. Penelitian ini dilakukan di wilayah hukum Polresta Barelang dengan mengumpul data melalui wawancara narasumber. Hasil dari penelitian dan wawancara yang telah dilakukan oleh penulis bahwa peran Kepolisian Polresta Barelang dalam menanggulangi tindak pidana prostitusi online terhadap anak adalah dengan melakukan upaya preventif dan upaya represif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djamil Nasir. (2013). Anak Bukan Untuk di Hukum. Jakarta: sinar grafika.
Ishaq. (2012). Dasar-Dasar Ilmu Hukum (3rd ed.; T. Yusnaril Ali, ed.). Jakarta: sinar grafika.
Mertokusumo Sudikno. (2011). Mengenal Hukum. yogyakarta: Raja Grafinfo Persada.
muchamad ali safa’at. (2012). teori hans kelsen tentang hukum (2nd ed.; syawaludin, ed.). Jakarta: konstitusi pers.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. (2014).
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1169-1174
Article Metrics
Abstract view : 268 timesPDF - 168 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora