PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WANITA MENGENAI HAK CUTI MENSTRUASI YANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOOMOR 13 TAHUN 2003
Abstract
Suatu Perusahaan atau PT banyak mempekerjakan pekerja/buruh perempuan. Umumnya pada perempuan mempunyai masalah dengan sistem reproduksi khususnya dengan haid, yang dimana pekerja/buruh perempuan sudah mengetahui dengan adanya hak cuti haid. Pada dasarnya Hak cuti menstruasi sudah diatur dalam undang-undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 81. Tetapi sebagian Perusahaan atau PT belum mengatur hak cuti haid dalam kontrak kerja atau perjanjian kerja, padahal peraturan itu dapat merugikan Perusahaan atau PT tersebut. Pada kenyataanya dilapangan berbeda dengan peraturan yang sudah tercantum di Undang-Undang No.13 tahun 2003, banyak perusahaan yang tidak memberikan hak cuti menstruasi kepada pekerja/buruh perempuan dan pekerja/buruh perempuan akhirnya tidak memberi tahu kepada atasanya jika pekerja/buruh perempuan tersebut ingin meminta hak cuti kerja, kebanyakan para pekerja/buruh perempuan meminta izin sakit didalam kondisi tersebut pekerja/buruh perempuan menjadi dilema karena para pekerja/buruh perempuan banyak yang tidak mengetahui dengan adanya hak cuti haid didalam undang-undang No.13 tahun 2003. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan teknik deskriptif kuantitatif, yang bertujuan menjelaskan atau menggambarkan sesuatu yang menyangkut keadaan subjek atau objek penelitian secara tepat dan jelas, yang dilakukan dan mendeskripsikan tentang cuti haid bagi pekerja/buruh perempuan yang diberikan oleh perusahaan atau PT dalam hubungan kerja.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Paninggotan Malau, Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh, Medan: PT
Soemedia, 2013.
Adrian Sutedi,S.H.,M.H, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika,
Kamus Besar Bahasa Indonesia(KKBI), kamus versi online/daring, https://kbbi.web.id/.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i3.1151-1159
Article Metrics
Abstract view : 1042 timesPDF - 746 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora