TINJAUAN PERSPEKTIF HUKUM PERDATA TERHADAP PERJANJIAN WARALABA DI INDONESIA

Ali Rahmad, Rahmi Zubaedah

Abstract


Perjanjian waralaba minimal melibatkan dua pihak, yang dapat berupa badan hukum atau organisasi yaitu pemberi waralaba, yang memberikan produk atau mereknya dalam waralaba kepada entitas lain (penerima waralaba) yang dipilih oleh pemberi waralaba yang sama untuk beroperasi atas namanya. Perjanjian Waralaba, merupakan sebuah perjanjian yang mencakup sejumlah kewajiban tetap, di mana perusahaan-perusahaan independen bertanggung jawab satu sama lain untuk bersama-sama mendorong dan mengembangkan perdagangan dan melakukan layanan sesuai dengan kewajiban tertentu. Secara yuridis, perjanjian waralaba ini sudah diatur pada PP Nomor 16 tahun 1997 mengenai waralaba yang sudah digantikan oleh PP Nomor 42 tahun 2007, Kepmenperind RI Nomor 256/MPP//KEP/7/1997 mengenai “Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Perdaftaran Usaha Waralaba dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-Dag/Per/3/2006. Didalam melaksanakan perjanjian waralaba terdapat beberapa asas perjanjian yaitu (1) Asas kebebasan berkontrak, (2) asas konsesualisme, (3) asal kepercayaan, (4) asas kekuatan mengikat, (5) asal persamaan hukum, (6) asas keseimbangan, (7) asas kepastian hukum, (8) asas kepatutan, dan (9) asas kebiasaan.

Keywords


Waralaba; Hukum; Perdata

Full Text:

PDF

References


Aliaj, J., & Haxhiraj, E. (2018). Essential Elements of the Franchise Contract and the Advantages of Implementation in the Albanian Market. Academic Journal of Interdisciplinary Studies

Amalia, I. Q. A., & Prasetyawati, E. (2019). Karakteristik asas proporsionalitas Dalam Pembentukan Klausul Perjanjian Waralaba. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune

Andriani, Dewi (2020) Bisnis Waralaba yang Diminati di 2020. Entreprenur.bisnis.com/read

Dhamayanti, Y. (2014). Pemutusan Perjanjian Waralaba Secara Sepihak Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Unisba.

Felicia, S. (2010). PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA (Analisis kontrak bisnis Waralaba Lokal “Apotek K-24” Di Semarang) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS DIPONEGORO).

Idrus, N. S. (2017). Aspek Hukum Perjanjian Waralaba (Franchise) Dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Yuridis.

Maulidi, M. S. (2020). Transaksi Franchisor dan Franchisee dalam Usaha Tokkebi Malang Perspektif Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Journal of Islamic Business Law.

Priyono, E. A. (2018). Aspek Keadilan dalam Kontrak Bisnis di Indonesia (Kajian pada Perjanjian Waralaba). Law Reform

Sulistyaningsih, P., & Hendrawati, H. (2017). Sistem Bagi Hasil dalam Perjanjian Waralaba (Franchise) Perspektif Hukum Islam. Skripsi. Magelang: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang.

Tampi, J. M. (2020). Perlindungan Haki Pada Perjanjian Lisensi Bagi Dunia Bisnis Di Indonesia. Lex Privatum

Uzlifatul, umamah (2014) Analisis Hukum Ekonomi Islam Terhadap Implementasi Kebebasan Sistem Waralaba (Franchise) (Studi Pada Produk Es Krim 99 CV Manna Salwa Mandiri, Dusun Maron, Desa Boyolangu, Tulungagung). Skripsi. IAIN Tulungagung.

Widodo, S. (2016). Karakteristik Yuridis Perjanjian Waralaba. Kosmik Hukum.

Yuswanto, S. (2019). Merek Nafas Waralaba. Deepublish.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.512-520

Article Metrics

Abstract view : 1009 times
PDF - 728 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora