KEKUATAN HUKUM AKTA NOTARIS PADA TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH MANUSIA
Abstract
Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana kekuatan hukum akta notaris pada transplantasi organ tubuh manusia. Tipe Penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative legal research) penelitian untuk menguji suatu norma atau ketentuan yang berlaku. Juga dapat dikatakan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum doktrinal. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan konseptual.
Berdasarkan apa yang telah dijabarkan pada bab-bab sebeumnya, maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut Akta transplantasi organ tubuh manusia harus di buat dengan akta autentik sebab bentuknya ditentukan oleh Undang-Undang/Peraturan Perundang-Undangan (wettelijke vorm) dan dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum (openbaar ambtenaar) yang berwenang yaitu Notaris. Akta notaris merupakan alat bukti yang sempurna dan mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, akta notaris dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. fungsi akta yang paling penting di dalam hukum adalah akta sebagai alat pembuktian, maka daya pembuktian atau kekuatan pembuktian akta dapat dibedakan ke dalam tiga macam yaitu Kekuatan Pembuktian Lahir, Kekuatan Pembuktian Formal, Kekuatan Pembuktian Materil. Minuta merupakan asli dari akta notaris. Ciri khususnya terdapat tanda tangan para penghadap, saksi, dan notaris, termasuk juga renvoi jika ada. Minuta akta ini tidak dibawa/diambil oleh penghadap akan tetapi tinggal di kantor notaris. Sedangkan yang dibawa oleh penghadap adalah salinan akta yang sama bunyinya dengan minuta akta. Hanya saja di dalam salinan akta tidak terdapat tanda tangan para penghadap dan juga saksi, di dalam salinan akta hanya ada tanda tangan notaris bermeterai temple, jadi pihak Rumah Sakit tidak seharusnya menolak salinan akta transplantasi organ tubuh yang dibuat oleh notaris.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia-Prespektif Hukum dan Etika, , Yogyakarta, UII Press.
Adami Chazawi, 2016,Malapraktik Kedokteran, Jakarta ,PT. Sinar Grafika.
Ahmadi Miru, 2016, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Andi Hamzah, Tanggapan terhadap makalah berjudul “kekuatan Hukum Akte Notaris Sebagai Alat Bukti”,
Angger Sulistya W, Anggota Tim Advokasi RSUD dr. Syaiful Anwar Malang Jawa Timur, di Bandung pada tanggal 16 Desember 2020.
Arif Endang Dwi Wahjuni, Notaris/PPAT di Samarinda, Wawancara dilakukan pada tanggal 2 Desember 2020.
Asser-Anema-Verdam, Van Bewijs, Tjeenk-Willink, Zwolle, 1953,
Danang Wirahutama, Kecakapan Hukum Dan Legalitas Tanda Tangan Seorang Terpidana Dalam Menanda Tangani Akta Otentik, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 47 No.2, Dikutip dari Buku Zul Fadli,
Desriza Ratman, 2018, Aspek Hukum Informed Consent dan Rekam Medis dalamTransaksi Terapeutik Cetakan kedua, Bandung ,CV. Keni Media,
Habib Adjie, Penulis Buku/Notaris/PPAT di Surabaya, Wawancara dilakukan pada tanggal 11 September 2020.
Hans Tantular Trenggono, Notaris/PPAT di Makassar. Wawancara dilakukan pada tanggal 21 Nopember 2020.
Henry Campbell Black, 1968, Black’s Law Dictionary; Definitions of the Terms and phrases of American and English Jurisprudence, Ancient and Modern, Revised Fourth Edition, ST. PAUL, MINN, West Publishing Coampany
Herlien Budiono, 2014, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris Cetakan ke-2, Bandung, Citra Aditya Bakti,
Herlien Budiono, 2016, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu, Cetakan Ke-4, Bandung, PT Citra Aditya Bakti,
https://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_tangan , diakses pada 2 februari 2021.
https://www.beritasatu.com/nasional/469909/kena-tipu-jual-ginjal-wanita-ini-akan-lapor-polisi ,diakses pada tanggal 28 februari 2021.
Hwian Christianto, 2011, Konsep Hak Seseorang Atas Tubuh Dalam Transplantasi Organ Berdasarkan Nilai Kemanusiaan, https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16195
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum (Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel), Yogyakarta: Mira Buana Cetakan 1.
Keterangan diperoleh melalui wawancara via direct message Instagram dhea Vamondo pada tanggal 16 Nopember 2020.
Khairu Subhan, Notaris/PPAT di Samarinda, Wawancara dilakukan pada 3 Desember 2020.
Liliana Tedjosaputro, 2020, Aneka Hukum Perjanjian, Kesehatan dan Dampak Revolusi Industri 4.0 Terhadap Profesi Hukum, Bandung, PT. Alumni ,
Lukman Santoso, , 2016, Hukum Perikatan: Teori Hukum dan Teknis Pembuatan Kerja Sama, dan Bisnis, Malang, Setara Press.
Mohammad Amri Gede, Nurfaidah Said, Muhammad Ilham Arisaputra, Kekuatan Hukum Irah-Irah Eksekutorial Pada Grosse Akta Sebaga Dasar Eksekusi Jaminan, Universitas Kendari, Jurnal. Halu Oleo Law Review, Volume 14, No. 1 Tahun 2020.
Patricia Soetjipto, 2010, Naskah Akademik Transplantasi Organ Tubuh Manusia, Program Pasca Sarjana Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin,
Rudi Indrajaya, , 2020, Notaris dan PPAT Suatu Pengantar, Bandung, PT. Refika Aditama
Setiawan, 1989, Media Notariat majalah triwulan ikatan Notaris Indonesia, Jakarta, Prisma,
Sudikno Merto Kusumo, , 2008, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty.
Tan Thong Kie, 2011, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta, PT. ichtiar Baru Van Hoefe,
Teguh subekti, 2004, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata, Bandung,
Yahya Harahap, 2017, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Jakarta, PT. Sinar Grafika,
Youtube “INI Kota Semarang” https://www.youtube.com/watch?v=KkUz-TSroag&t=5809s
Youtube “tanya habib adjie” https://www.youtube.com/watch?v=bBs_tY-kNlI , diakses pada februari 2020.
Youtube ”INI Kota Semarang” https://www.youtube.com/watch?v=hW_aq8iGp2A , diakses pada februari 2020.
Zul Fadli, 2020, Hukum Akta Notaris, Jambi, Lingkar Kenotariatan
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1361-1374
Article Metrics
Abstract view : 738 timesPDF - 1220 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora