PENGARUH PELAYANAN PERIZINAN TERHADAP INVESTASI : KAJIAN GOOD GOVERNANCE DAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Muhyi Mohas, Mohamad Fasyehhudin

Abstract


Pelayanan perizinan yang merupakan bagian dari hukum administrasi negara tidak terlepas dari berbagai permasalahan sehingga berdampak kepada permasalahan investasi. Penelitian ini bertujuan: (1). Menganalisis apakah yang menjadi permasalahan dalam perizinan; dan (2). Menganalisis mengenai pengaruh pelayanan Perizinan terhadap Investasi : Kajian Good Governance dan Good Corporate Governance. Penelitian ini menggunakan metode normative legal research. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelayanan perizinan tidak terlepas dari berbagai permasalahan, misalnya peraturan yang tidak jelas dan seringkali berubah-ubah, tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah, birokrasi yang masih bertele-tele. PP No. 24 Tahun 2018 mengatur mengenai perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Dalam pelaksanaan sistem tersebutpun masih banyak kendala. Investasi membutuhkan stabilitas di bidang hukum. Semakin besar tingkat kepastian, maka semakin memungkinkan suatu perusahaan untuk berinvestasi, baik dalam skala tinggi, menengah, maupun kecil.


Keywords


Hukum Perizinan, Pemerintahan yang Baik, Perusahaan yang Baik

Full Text:

PDF

References


Adianto, Mayarni dan Mashur, D. (2017). Penerapan Good Governance Dalam Pelayanan Perizinan Di Kota Dumai. Uir Law Review. 3 (2). 377-392.

H.R. Syaukani. (2003). Akses dan Indikator Tata Kelola pemerintah Daerah yang Baik (Access and Indicator to Good Local Governance). Yogjakarta,

Imawan, Riswanda. (2005). Desentralisasi, Demokratisasi dan Pembentukan Good Gevernance dalam Desentralisasi dan Otonomi Daerah : Desentralisasi, demokratisasi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah/Editor, Syamsudin Haris Jakarta.

Hadjon, M. Philipus et.al. (1999). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (intruduction to The Indonesian Administrative Law), Gajah Mada University Press, Yogjakarta.

…………………, (1993). Pengantar Hukum Perizinan. Yuridika, Surabaya.

Himawan, Riswanda. (2005). Desentralisasi, Domokratisasi, dan Pembentukan Good Governance dalam Syamsuddin Haris (Editor) Desentralisasi dan Otonomi Daerah : Desentralisasi, Demokratisasi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah. Cet. Kedua (Jakarta : LIPI Press).

Kharisma, B. (2104). Good Governance Sebagai Suatu Konsep Dan Mengapa Penting Dalam Sektor Publik Dan Swasta (Suatu Pendekatan Ekonomi Kelembagaan). Jurnal Buletin Studi Ekonomi, Vol. 19 (1), 9-30.

Mardi Hartato, Frans. (2004). Penyelenggaraan Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Konsep dan Implementasi. Makalah dalam Seminar “Strategi untuk Meningkatkan Daya Saing Melalui Implementasi Good Corporate Governance dilaksanakan Hotel Grand Aquila di Bandung, 18 Desember.

Suhayati, Monika. (2018). Permasalahan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Submission System), Info Singkat, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, Badan Keahlian DPR RI 10 (23), Retrieved from http://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_

singkat/Info%20Singkat-X-23-I-P3DI-Desember-2018-241.pdf?161

Nugraha, Safri. (2006). Hukum Administrasi Negara dan Good Governance dalam Pidato pada upacara pengukuhan sebagai Guru Besar Tatap pada fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta 13 September.

S. Goeltom, Miranda. (2007). Kolom Kilas, Bank Indonesia Terapkan GCG. Republika. Kamis 18 januari.

Suwandi, I. Arifianti, R. Rizal, M. (2018). Jurnal Manajemen, Pelaksanaan Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance (GCG) Pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), 2 (1), 45-53.

Suwartini. (2004). Penerapan Good Corporate Governance : Sebagai Faktor Penentu Peningkatan Nilai Perusahaan, Makalah “Strategi untuk Meningkatan Daya saing Melalui Implementasi Good Coporate Governance. Bandung Grand Aquila.

The Asia Foundation. (2007). Penyederhanaan Perizinan Usaha : Sebuah Evaluasi Atas Dampak Pusat Layanan Perizinan Terpadu (PLPT). www.asiafoundation.org. di akses tanggal 20 Januari.

Osborne, D. dan Gaebler, T. (1996). Mewirausahakan Birokrasi ; Reinventing Government “Mentransformasi Semangat Wirausaha ke dalam Sektor Publik, Penerjemah Abdul rasyid. Jakarta,.

Wasisitiono, S. (2005). Desentralisasi, Demokratiasasi dan pembentukan Good Governance. dalam Desentralisasi dan Otonomi Daerah : Desentralisasi, demokratisasi dan Akuntabilitas Pemerintah Daerah/Editor. Syamsudin Haris. Jakarta.

Wartakota.com, (2018). “Dikeluhkan Masih Membingungkan, Online Single Submission (OSS) Terus Dikembangkan”, http://wartakota

.tribunnews.com/2018/11/23/dikeluhkan-masih-membingungkan

online-single-submission-ossterus-dikembangkan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.429-439

Article Metrics

Abstract view : 681 times
PDF - 1037 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora