EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA TERHADAP PEDAGANG KAKI LIMA DI SEKITAR ALUN-ALUN KARAWANG
Abstract
Pedagang kaki lima adalah bagian dari aktivitas ekonomi yang merupakan kegiatan pada sektor informal. Pertumbuhan kegiatan pedagang kaki lima yang cukup pesat tanpa adanya penanganan yang baik dapat mengakibatkan ketidakaturan tata kota. Oleh karena itu pemerintah melakukan penataan untuk memberikan wadah terhadap keberadaan (PKL). Pedagang kaki lima ada karena banyaknya urbanisasi yang terjadi sehingga kurangnya lapangan pekerjaan dikota membuat orang-orang mencari cara yang mudah untuk memenuhi kebutuhan kehidupannya, salah satu cara dengan modal yang tidak terlalu besar dan lahan yang mudah dicari adalah dengan menjadi pedagang kaki lima. Yang menjadi permasalahan bahwa sekarang ini banyak pedagang kaki lima yang tidak sesuai, mereka berjualan menggunakan barang bergerak atau tidak bergerak tanpa izin menggunakan fasilitas umum, lahan parkir, jalan untuk pejalan kaki/trotoar, bahkan jalan raya, yang menyebabkan terganggunya ketertiban, dan membuat tata ruang kota menjadi berantakan. Oleh karena itu dibentuklah suatu relugasi yaitu PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NO. 4 TAHUN 2015 TENTANG PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA dimana tujuan dari pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk mewujudkan kota yang bersih, indah, dan aman dengan sarana prasarana kota yang memadai. Yang dijadikan study kasus kali ini yaitu di sekitaran Alun-alun, metode penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan fenomena yang ada berdasarkan fakta dengan mengadakan observasi langsung terhadap objek penelitian. Efektivitas PERATURAN DAERAH tersebut terhadap Pedagang kaki lima di sekitaran Alun-alun Karawang jauh dari kata terlaksana, banyaknya jumlah pedagang kaki lima menjadi salah satu bukti nyata tidak adanya efektivitas dari PERATURAN DAERAH tersebut terhadap pedagang kaki lima di Alun-alun Karawang
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ananta, Aris.. Ekonomi Sumber Daya Manusia, Jakarta: LPFE UI 2000
Kartono, Kartini dkk,Pedagang Kaki Lima, Bandung: Universitas Pharayangan 1990
Rahardjo, Satjipto.. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Gramedia 2006
Fahmal, Muin.. Pokok -Pokok Hukum Administrasi Negara. Jakarta. PT. Rineka Cipta 2008
Soemitro, Ronny Hanitijo. Permasahan Hukum di dalam Masyarakat, Alumni, Bandung 2000
Sumawanto : “pengaruh pedagang kaki lima terhadap keserasian dan ruang publik kota Semarang”, 2012
Anggis DP, “Makalah tentang pedagang kaki lima”, 2017
M. Khoirul Bashor, Skripsi, “resistensi pedagang kaki lima terhadap pelanggaran hukum di kabupaten Jember”, 2016
Nur vitasari, Skripsi, “perlindungan hukum dalam penataan pedagang kaki lima dalam rangka peningkatan taraf hidup pedagang”, 2017
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang No. 4 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1335-1343
Article Metrics
Abstract view : 872 timesPDF - 550 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora