PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DILUAR PENGADILAN (NON LITIGASI) MELALUI MEDIASI TERHADAP PEMBLOKADEAN BANGUNAN ( Dijalan Kavling Brebes, Ciledug, Kota Tanggerang Banten)

Reni Tri Ambarwati, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Permasalahan tanah saat ini menjadi isu yang sudah menjadi skala prioritas untuk diselesaikan, ketidakmampuan lembaga peradilan untuk menyelesaikan berbagai sengketa bidang pertanahan, membuat kepercayaan masyarakat menjadi berkurang. Oleh sebab itu diperlukan bentuk lain (sebuah alternatif), untuk mengatasi berbagai sengketa pertahanan di bumi ini. Yaitu dengan penyelesaian diluar pengadilan ( non litigasi), kabupaten ujungberung, daerah Provinsi Bandung. berbagai persoalan khususnya dibidang pertanahan, Ketidak mampuan lembaga Kantor pertanahan Kabupaten, untuk mengatasi dengan segera persoalan tersebut menambah persoalan menjadi semakin sulit. Menggunakan pendekatan Yuridis normatif, pendekatan ini membahas dengan cara mengkaji Undang-undang yang terkait dalam kasus dipenellitian ini. Yang digunakan adalah Undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa. Permasalahan bidang pertanahan di wilayah Kabupaten Ciledug Tanggerang, Banten, dipengaruhi berbagai faktor, karena wilayah ini satu-satunya wilayah Kabupaten yang berbatasan langsung dengan pusat pemerintahan, pusat pembangunan dan pusat pengembangan ekonomi dan pendidikan, sehingga kebutuhan akan tanah menjadi hal yang tidak bisa dihindari, hal ini mengakibatkan permasalahan dibidang pertanahan menjadi eskalasi tinggi. Salah satu bentuk permasalahan yang umumnya terjadi di Kabupaten Cileduk adalah penutupan akses jalan suatu rumah oleh tetangga sendiri, sehingga membuat pemilik rumah menjadi terhambat melakukan aktifitas di luar rumah. Berbagai cara oleh pihak masyarakat untuk mencari solusi agar permasalahan tersebut dapat diatasi, harapan persoalan selesai maka tanah dapat dimanfaatkan secara ekonomi. Salah satu solusi alternatif untuk menyelsaikan sengketa pertanahan ini dengan melalui Mediasi, yang difasilitasi oleh kantor pertanahan kabupaten, tujuan dari pada penyelesaian melalui Mediasi ini adalah selain permasalahan sengketa pertanahan dapat diselesaikan, disisi lain hal tersebut dapat dilakukan secara efektif dan efisien, dengan biaya murah, waktu singkat, dengan sebuah syarat bahwa para pihak dalam sengketa pertanahan dapat menerima dengan rasa keadilan.


Keywords


Mediasi, penyelesaian sengketa, tanah.

Full Text:

PDF

References


Sulistiyono, Adi, 2002, Membangun Paradigma dalam Penyelesaian Sengketa diluar pengadilan (Non Litigasi) dalam Rangka Pemberdayaan metode Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Hak Kekayaan Intelektual, serta Disertai Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro.

Abdurrasyid, Priyatna. 2002. Arbitrase dan Alternative Penyelesaian Sengketa: Suatu Pengantar. Jakarta: Fikahati Aneka.

Gunawan Wijaya, Seri Hukum Bisnis Altenatif Penyelesaian Sengketa, PT.Radja Grafindo Persada,Jakarta, 2005. I Made Widnyana, Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR), PT. Fikahati Aneska, Jakarta, 2009.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara Dan Ketentuan - ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya

Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di Pengadilan.

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan.

Maria SW Sumardjono, 2009, Mediasi Sengketa Tanah, Penerbit Kompas, Jakarta.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.417-428

Article Metrics

Abstract view : 4156 times
PDF - 1557 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora