STATUS HUKUM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN SURAT KETERANGAN JUAL BELI TANAH

Rani Bilkis, Wardani Rizkianti

Abstract


Jurnal ini membahas mengenai Status Hukum Kepemilikan Atas Tanah Bedasarkan Status Hukum Surat Keterangan Jual Beli Atas Tanah yang dalam status hukumnya memiliki kekuatan hukum yang kuat selama tidak ada ketentuan yang lebih kuat dari padanya, dikarenakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah merupakan surat yang dibuat oleh camat/atau lurah yang setelah dilekuarkannya ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Status hukum dari Surat Keterangan Jual Beli menjadi tidak memiliki kekuatan hukum serta Upaya hukum yang dapan dilakukan Jika pemegang Surat Keterangan Jual Beli Atas Tanah merasa dirugikan dengan diterbitkannya Sertifikat atas tanah, Di Indonesia menganut sistem pendaftaran tanah yaitu sistem pendaftaran negatif yang mengandung unsur positif. Oleh karenanya, Negara tidak begitu menjamin penerbitan sertifikat yang disajikan dapat dibenarkan Apabila terdapat tuntutan/ataupun gugatan di kemudian hari yang melampirkan bukti hak atas tanah yang lebih kuat/atau alas hak, maka penerbitan sertifikat yang sudah ada dapat dibatalkan karena salahnya dasar penerbitan sertifikat dimaksud dan para pihak yang dirugikan dapat melakukan gugatan. Tujuan dari penelitaian ini guna memperoleh informai atau data untuk mengetahui Status Hukum dan Upaya Hukum Terhadap Surat Keterangan Jual Beli Tanah. Penelitian tersebut menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris dengan melakukan penelitian lapangan dengan kesimpulan bahwa Status hukum Surat Keterangan jual beli tanah yang dibuat oleh lurah/atau camat memiliki kekuatan hukum tetap selama tidak ada ketentuan yang lebih kuat dari padanya.

Keywords


Status Hukum; Surat Keterangan; Jual Beli Tanah; Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Chulaemi Ahmad, 1996, Hukum Agraria Perkembangan, Macam-macam Hak Atas Tanah dan Pemindahannya, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Hadiman, Rusmanto, 2011, Jual Beli Hak Atas Tanah Berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa (Suatu Tinjauan Yuridis Praktis), Eresco, Bandung.

Imron Ali, dan Iqbal Muhamad, 2019, Hukum Pembuktian, UNPAM PRESS, Banten.

Perangin Effendi, 1994, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, PT.Raja Grafindo Persana, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2001, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta.

Waluyo, Bambang, 1996, Sistem Pembuktian Dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

A.P.Perlindungan, 1994, Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan PP No.24 Tahun 1997, cetakan I, Mandar Maju, Bandung.

Dektorat Tata Ruang Dan Pertanahan Kemantrian Perencanaan Nasional, Kajian Persiapan Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif Di Indonesia, 2016.

Akbar, Armansyah, Andi, 2017, Jurnal Surat Keterangan Tanah Sebagai Syarat Penyertipikatan Tanah”, FH, Universitas Hasanudin Makasar, https://core.ac.uk/download/pdf/89562208.pdf ,

Hadisiswati, Indri, 2014, Jurnal Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah, file:///C:/Users/ranib/Downloads/685-Article%20Text-1424-1-10-20170905.pdf .

Handayani, Tri, 2016, Jurnal Legalitas Surat Keterangan Tanah Yang Dikeluarkan Oleh Kepala Desa Sebagai Dasar Transaksi Jual Beli Tanah, https://media.neliti.com/media/publications/164983-ID-legalitas-surat-keterangan-tanah-yang-di.pdf

Saputra, Dendih, Riki, 2017, Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah Yang Bersertifikat Ganda Menurut Aturan Badan Pertanahan Nasional Di Wilayah Tanggerang Selatan, http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/41808/1/RIKI%20DENDIH%20SAPUTRA-FSH.pdf,




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1314-1323

Article Metrics

Abstract view : 1623 times
PDF - 727 times

Refbacks



Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora