UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA JUAL BELI TANAH WARISAN TANPA PERSETUJUAN SELURUH AHLI WARIS MELALUI MEDIASI

Puspita Farahdillah, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Tanah warisan sangat berisiko untuk diperjualbelikan karena tanah tersebut masih atas nama pewaris atau orang yang sudah meninggal dunia, sedangkan para ahli waris ingin secepatnya tanah warisan dijual agar bisa dibagi kepada keluarga pewaris. Hak kepemilikan atas tanah tanah warisan pewaris seutuhnya milik ahli waris yang memiliki hubungan hukum dengan si pewaris. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan mempelajari karya-karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti. Serta penelitian hukum normatif yang mempelajari data-data dari ketentuan atau peraturan hukum, surat kabar, jurnal, dan lain-lain. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses mediasi sangat bermanfaat untuk menyelesaikan sengketa jual beli tanah warisan. Dalam hal ini mediator yang berperan penting untuk menyelesaikan masalah ini dengan mendamaikan para pihak.


Keywords


Tanah waris; Jual Beli; Mediasi

Full Text:

PDF

References


Abbas, Syahrizal. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional.

Basyir , Ahmad Azhar, Hukum Waris Islam. Yogyakarta: UII Pres. 2004.

Daradjat, Zakiyah. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf. 1995.

H.F.A, Vollmar. Inleiding tot de studie van het Netherlends Burgerlijkrecht, disadur oleh Chidir Ali, Hukum Benda (Menurut KUHPerdata).Bandung: Tarsito. 1990.

Hayati, Amal. dkk. Hukum Waris. Medan: CV. Manhaji. 2015.

Kian, Goenawan. Panduan Mengurus Izin Tanah & Properti. Yogyakarta : Pustaka Grhatama 2008.

Maruzi, Muslich. Pokok-Pokok Ilmu Waris. Semarang: Mujahidin Pustaka Amanni. 1981.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Harta Kekayaan. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. 1994.

Pitlo, A. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, terjemahan oleh Isa Arief. Jakarta: Intermasa. 1979.

Rofiq, Ahmad. Fiqh Mawaris. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 2002.

Sabiq, Sayyid Fiqh al-Sunnah. Kairo: Maktabah Dar al-Turas.

Santoso, Urip. Hukum Agraria. Jakarta: KENCANA. 2012.

Soerjono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. 2003.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pres. 1996.

Sumardjono, Maria dan Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta : Sinar Grafika. 2011.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika. 2010.

Syarief, Elza. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia. 2012.

Kurniawan, Fajar. Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Skripsi. Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Semarang. Semarang. 2017.

Restiana. Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalui Mediasi. Skripsi. Program Sarjana Fakultas Hukum Islam UIN Alauddin Makassar. Makassar. 2016.

Syahriwijaya. Implementasi Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Di Pengadilan Agama Bulukumba Kelas II B. Tesis. Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Makassar. 2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.381-395

Article Metrics

Abstract view : 3272 times
PDF - 2235 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora