PEMBERIAN REMISI SEBAGAI STRATEGI PERLINDUNGAN HAK BAGI NARAPIDANA LANSIA
Abstract
Fase lansia merupkan bagian dari siklus kehidupan pada manusia yang tidak bisa kita hindari, menurunnya kondisi fisik, psikologi dan juga sosialnya merupakan tanda-tanda dimana manusia memasuki fase lansia. Dewasa ini, jumlah populasi masyarakat yang tergolong lansia semakin meningkat, hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam proses penegakan hukum. Tidak menutup kemungkinan seseorang yang lanjut usia untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dengan kondisi lapas yang semakin overcrowded, banyak narapidana lansia yang berdesakan dan kurang menunjangnya fasilitas khusus lansia, sehingga banyak dari mereka yang mulai jatuh sakit. Oleh karena itu Pemasyarakatan memberikan pemberlakuan khusus berupa pemberian remisi kepada narapidana yang tergolong lansia. Pemberian remisi ini merupakan salah satu hak yang berhak mereka dapatkan seperti yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Maryam, Siti. Dkk.2008. Mengenal usia lanjut dan perawatannya. Jakarta : Salemba Medika,
Priyanto, Dwitja. 2009. Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia, Refika aditama,Bandung,
Harsono, C.I.1995. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta : Djambatan
World Population Prospects 2019, 2019. voaindonesia.com. “Masalah Narapidana Manula di Amerika.” voaindonesia.com. Last modified 2012. Diakses Februari 24, 2020.
Demartoyo. Argyo.2006. Pelayanan Sosial Bagi Non Panti Bagi Lansia, Sukarta : Sebelas Maret University Pres.
Suadirman, Partini Siti.2011. Psikologi Lanjut Usia. Yogjakarta : Gadjah Madya University Press
https://www.voaindonesia.com/a/masalah_n api_manula_di_amerika_/415791.html
http://www.ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr/
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5069319ec3a45/cara-penghitungan-pembebasan-bersyarat-dan-remisi
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Republik Indonesia, 1998.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksaan Warga Binaan.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.144-152
Article Metrics
Abstract view : 138 timesPDF - 219 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora