PUTUSAN SELA TERHADAP PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN
Abstract
Masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan sela dalam perkara perdata di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan? Kedua, apakah putusan sela yang dijatuhkan Hakim memiliki kekuatan hukum seketika untuk dijalankan meskipun pokok perkara belum diputuskan oleh Hakim di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sedangkan hasil yang diperoleh dalam
penelitian ini adalah bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan sela adalah dimana para pihak yang mengajukan gugatan setelah diperiksa ternyata adanya kesimpangsiuran alat bukti yang diajukan oleh pihak yang berperkara serta masalah objek perkara. Kemudian putusan sela dalam proses peradilan perkara perdata merupakan putusan yang berkekuatan hukum dan berfungsi sebagai salah satu upaya untuk menegakkan wibawa Pengadilan.
penelitian ini adalah bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan sela adalah dimana para pihak yang mengajukan gugatan setelah diperiksa ternyata adanya kesimpangsiuran alat bukti yang diajukan oleh pihak yang berperkara serta masalah objek perkara. Kemudian putusan sela dalam proses peradilan perkara perdata merupakan putusan yang berkekuatan hukum dan berfungsi sebagai salah satu upaya untuk menegakkan wibawa Pengadilan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i02.%25p
Article Metrics
Abstract view : 7966 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 3008 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora