PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PELAKU USAHA YANG MEMPERDAGANGKAN MAKANAN TANPA LABEL
Abstract
Abstrak
Perlindungan terhadap konsumen merupakan hal yang sangat penting untuk menyeimbangi perkembangan ekonomi dalam menghaislkan barang dan jasa di Indonesia. Akan tetapi masih terdapat pelaku usaha yang mengabaikan kewajibannya yang akhirnya membuat hak-hak konsumen tidak terpenuhi, misalnya dalam mencantuman label dalam produk makanan yang diedarkan. Adapun hasil dari penelitiannya adalah dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur beberapa kewajiban bagi pelaku usaha salah satunya bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur atas produk yang dijualnya. Informasi yang diberikan oleh pelaku usaha dapat berupa bahan atau komposisi yang digunakan dalam pembuatan produk makanan tersebut. Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan menjelaskan dimana setiap orang yang memproduksi atau memasukan pangan yang dikemas wajib mencantumkan label baik di dalam maupun di kemasan, selain itu dalam pencantuman label harus memuat keterangan atau informasi yang benar serta tidak menyesatkan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Konoras, Abdurrahman. Jaminan Produk Halal Di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Miru, Ahmadi. Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.
Muthiah, Aulia. Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi hukum Positif Dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru, 2018.
Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Sri, wahyuni Ending. Aspek Hukum Sertifikasi Dan Keterkaitannya Dengan Perlindungan Konsumen. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Tri, Siwi Kristiyanti Celina. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Jurnal
Putu, Wisnu Mandala W Bagus, dan I Nyoman Bagiastra. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Label Komposisi Produk Makanan Yang Tidak Benar”, Jurnal Kertha Semaya Vol. 8, No. 2, (2020) : 69.
Komang, Ayu Nira Relies Rianti Ni. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Dalam Hal Terjadinya Hortweighting Ditinjau Dari Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Jurnal Magister Hukum Undayana, Vol. 06, No. 04, (Desember 2017) : 531.
Gusti, Ayu Diah I. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Iklan Yang Menyesatkan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dan Kode Etik Periklanan Indonesia”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 04, No. 04, (Desember 2017) : 15.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v9i1.28-37
Article Metrics
Abstract view : 665 timesPDF - 370 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora