PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA SAAT PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN

Khalda Fadilah, Andriyanto Adhi Nugroho

Abstract


Fenomena kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia begitu pesat hal ini tentu sangat berdampak negatif terhadap ketenagakerjaan dan melemahnya perekonomian negara Indonesia sehingga menimbulkan implikasi nyata yang harus dihadapi banyak perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh di Indonesia secara masal. Pasal 164 dan 165 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan kurang lebih menyatakan bahwa suatu perusahaan berhak memutus hubungan kerja terhadap pekerja apabila suatu perusahaan mengalami force majeure atau dalam keadaan memaksa. Pada prinsipnya saat terjadi force majeure maka tanggung jawab atas segala ganti rugi dan tuntutan itu akan hilang dan tidak ada pergantian biaya kerugian apabila terjadi suatu keadaan memaksa (force majeure) atau kejadian yang tidak disengaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum tentang Pemutusan Hubungan Kerja bisakah dikategorikan sebagai alasan force majeure karena kondisi Pandemi Covid-19 yang sudah dikatakan sebagai bencana nasional dan memberikan informasi mengenai perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dengan alasan force majeure. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif

Keywords


Pandemi Covid-19, Pemutusan Hubungan Kerja, Force majeur.

Full Text:

PDF

References


Asyhadie, Zaeni dan Rahmawati Kusuma, ‘Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori Dan Praktik Di Indonesia’, (2019), Jakarta: PT. Prenadamedia Group.

Chakim, Muchamad dan Marjan Miharja, ‘Eksistensi Pasal 28 Ayat I Undang-Undang Advokat’ (2019) , Surabaya: CV. Penerbit Qiara Media.

Djulaeka dan Devu Rahayu, ‘Metode Penelitian Hukum’, Surabaya: Scopindo Media Pustaka, (2019).

Ismaya, Samun, ‘Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, (2019), Yogyakarta: Suluh Media’.

Khakim, Abdul, ‘Aspek Hukum Perjanjian Kerja, Peraturan

Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)’, (2017), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Khakim, Abdul, ‘Pengupahan dalam perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia’ (2016) , Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Made, I dan Pasek Diantha, ‘Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum’ (2016), Jakarta: PT. Interpratama Mandiri.

Noval, Sayid Mohammad Rifqi, ‘Hukum Ketenagakerjaan Hakikat Cita Keadilan Sistem Ketenagakerjaan’, (2017), Bandung; PT. Refika Aditama.

Rini, Dedes Eka dan Susi Kusumawati, ‘Dapatkah Untung Uang PHK’, (2008), Jakarta: Penerbit PPM.

Wahyudi, Eko, Wiwin Yulianingsih, dan Moh. Firdaus Sholihin, ‘Hukum Ketenagakerjaan’, (2016), Jakarta: Sinar Grafika.

Azis, Rizka Amelia, ‘Penerapan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Terhadap Pekerja Outsourcing Pasca Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011.’ (2016) Lex Jurnalica, 13(3), 146534.

Isradjuningtias, Agri Chairunisa, ‘Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia.’ (2015) Veritas et Justitia, 1(1).

Juaningsih, Imas Novita, ‘Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia.’ (2020) 'ADALAH, 4(1).

Melis, Werner, Force Majeure and Hardship Clauses in International Commercial Contracts in View of the Practice of the ICC Court of Arbitration, Report presented by the author at an ICC Seminar an East West Arbitration held in Arbitration, Report presented by the author at an ICC Seminar an East West Arbitration held in Paris an December 6-9, 1983.

Mustakim dan Syafrida S, ’Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure Dalam Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia’ (2020) SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 7(8).

Putra, Anak Agung Ngurah Wisnu Manika, I Made Udiana, dan I Ketut Markeling, ‘Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Force Majeure’ Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 5(1), pp.1-15.

Randi, Yusuf, ‘Pandemi Corona Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja Pekerja Oleh Perusahaan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan’ (2020) Yurispruden Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang, 3(2).

Romlah, Siti, ‘Covid-19 Dan Dampaknya Terhadap Buruh di Indonesia.’ (2020) 'ADALAH, 4(1).

Suwantari, I Gusti Ayu Dewi dan Ni Luh Gede Astariyani, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Para Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Karena Dampak Digitalisasi’ (2019) Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 6(7), pp.1-15.

Zulaichah, Siti, ‘Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Ditinjau dari Hukum Ketenagakerjaan dan Hukum Islam’ (2019) Journal of Islamic Business Law, 3(4).




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i1.334-350

Article Metrics

Abstract view : 5074 times
PDF - 3660 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora