PELAYANAN TERHADAP NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS
Abstract
Sebagai makhluk sosial, setiap orang mempunyai martabat dan status yang sama di bumi, tidak peduli apakah mereka dalam keadaan sempurna atau kurang sempurna. Dalam kondisi yang tidak sempurna tidak akan menyebabkan hilangnya martabat dan status bagi penyandang disabilitas. Sudah menjadi kewajiban negara terjaminnya ketercapaian bagi seorang penyandang disabilitas sesuai dengan undang-undang yang telah berlaku. Pelayanan publik adalah hak mendasar bagi masyarakat dan menjadi kewajiban negara untuk memenuhi, begitu juga dengan layanan publik yang diterima oleh penderita disabilitas. Didalam pelayanan publik terhadap disabilitas perlu adanya pelayanan yang setara dengan masyarakat normal pada umumnya. Hal ini tidak hanya bertujuan melindungi Hak Asasi Manusia setiap masyarakat, namun juga menjalankan amanat undang-undang serta sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat kemanusiaan. Pemerintah sudah menjamin ketercapaian fasilitas publik bagi penyandang disabilitas yang telah dicantumkan dalam peraturan-peraturan yang telah berlaku. WBP penderita disabilitas mempunyai hak lain yang harus disediakan oleh lapas. Karena lapas adalah fasilitas umum, sama seperti fasilitas umum lainnya yang harus memenuhi persamaan hak asasi manusia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2007, Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni, Bandung,
Eny Hikmawati dan Chatarina Rusmiyati, Kebutuhan Pelayanan Sosial Penyandang Cacat, Jurnal Informasi Volume 16 Nomor 1 Tahun 2011
Konvensi Hak Penyandang Disabilitas dalam UU No. 19 Tahun 2011
Naskah Akademik RUU Penyandang Disabilitas, Agustus 2015.
Tyesta, Lyta, (2015). Prespek Perlindungan Penyandang Disabilitas Terhadap Perilaku Diskriminatif Di Kota Semarang, Masalah-Masalah Hukum, Jilid 44 No. 3.
Winata, Dhika Kusuma, (2017). Media Indonesia, Penerbitan PP soal Disabilitas Mendesak, http://mediaindonesia.com/read/detail/135883-penerbitan-pp-soal disabilitasmendesak, diakses tanggal 22 Nopember 2018.
M. Syafi’ie, Potret Disabelberhadapan dengan Hukum Negara, Yogyakarta: Sigab, 2014, hal. 37.
Saharuddin Daming. Sekapur Sirih Tentang Perwujudan Hak Penyandang Disabilitas Di Indonesia. 2013.
Nur Kholis Reefani, 2013, Panduan Anak Berkebutuhan Khusus, Imperium, Yogyakarta.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.830-835
Article Metrics
Abstract view : 672 timesPDF - 490 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora