UPAYA MEMENUHI HAK PELAYANAN DAN AKSEBILITAS PENYANDANG DISABILITAS DITENGAH PANDEMI COVID-19 DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Harry Indrawan

Abstract


Topik utama dari penelitian ini yaitu membahas tentang Narapidana berkebutuhan khusus dan terjaminnya pelayanan Aksebilitas bagi Narapidana Difabel ditengah pandemi Covid-19 ini. Yang Tertuang sesuai UU/No 8 Thn 2016 Tentang Orang-orang berkebutuhan khusus atau bisa disebut Difabel (Penyandang Disabilitas) , mereka harus mendapatkan Hak-hak khusus , tetapi pada kenyataannya masih banyak para Difabel yang masih belum mendapatkan Hak-haknya tersebut. Dan penulisan ini bertujuan untuk menggambarkan tentang fakta-fakta yang ada di lapangan dan tentunya bagaimana mekanisme pelaksanaan Aksebilitas dan perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak para Narapidana yang berkebutuhan khusus di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Serta untuk mengetahui apa saja hambatan dan kendala terhadap proses pelaksanaannya dimana pada saat ini terjadi sebuah pandemi virus yang sangat menggemparkan seluruh dunia. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kuantitatif dan penelitian hukum normative, dimana data penelitian diperoleh melalui studi pustaka. Dan  secara tidak langsung akan mengetahui analisa-analisa kelebihan dan kekurangan yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan implementasinya. Dan nantinya tulisan ini akan mengulas dan mengungkap bahwa ada beberapa  hak para Difabel yang dikiranya masih belum ada pemberian secara maksimal karena jumlah Narapidana Difabel masih sedikit di dalam Lapas, dan hal ini yang membuat para difabel merasa menjadi minoritas kecil sehingga jarang diperhatikan. Memberikan edukasi,Motivasi ditengah pandemi Virus Covid-19 ini adalah cara yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya stigmasisasi serta faktor dari sosial budaya yang melekat dari dalam dan luar lembaga. Pemberian perhatian khusus terhadap kaum Difabel ini dapat merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia, dikarenakan mereka juga makhluk ciptaan Tuhan, dengan hak yang sama, meskipun mereka menjalankan hidupnya dengan cara khusus. Kondisi ini diperkuat dengan langkah-langkah dari dunia internasional dengan mendirikan berbagai macam instrument untuk memberikan perlindungan dan hak aksebilitas bagi para narapidana penyandang disabilitas. Dan di tingkat nasional pemerintah sudah menetapkan instrument hukum nasional untuk melindungi narapidana penyandang  disabilitas.


Keywords


hak asasi manusia,Difabel, penyandang disabilitas, aksebilitas

Full Text:

PDF

References


Nur Kholis Raeefani,2013, Panduan Anak Berkebutuhan Khusus, Imperium, Yogyakarta, Hlm.17

Pramawan. Bernardus,.2019. Aspek Yuridis Pembinaan Khusus Bagi Narapidana Lanjut Usia dan Penyandang Disabilitas Pada Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia.Jakarta: UPN Veteran.

Slamet Thohari,2014. Pandangan Disabilitas dan Aksebilitas Fasilitas Publik bagi Penyandang Disabilitas Kota Malang. Malang: Universitas Brawijaya.

Firdaus.Ferry dan Iswahyudi.Fajar, Jurnal “Aksebilitas Dalam Pelayanan Publik Untuk Masyarakat Dengan Kebutuhan Khusus”.

Maftuhin.Arif, Jurnal”Mengikat Makna Diskriminasi : Penyandang Cacat, Difabel, dan Penyandnaf Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana Disabilitas”.

Pawestri,Apriliana dalam Jurnal “ Hak Penyandang Disabilitas Dalam perspektif HAM Internasional Dan HAM Nasional”.ERA HUKUM.

Hendra Valence Luhulima,Journal “ Implementation Of Devotional Right On Accessibility And Communication Based On Undang-Undang No.8 Tahun 2016 Concering Disabilities”.

Direktorat Jendral pemasyarakatan 1995 , UU Nomor .12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Psl 18 yang menjelaskan bahwa hak aksebilitas yang dimiliki oleh para penyandang disabilitas.

Pasal 35 UU nomor 8 2016 dan Pasal 36 UU Nomor 8 Tahun 2016

KEPMENKES/HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disea 2019




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.808-814

Article Metrics

Abstract view : 381 times
PDF - 558 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora