KEDUDUKAN KETETAPAN MPR DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA

Randyka Riza Pratama, Wicipto Setiadi

Abstract


Reformasi dan Amandemen UUD 1945 telah menyebabkan berubahnya struktur ketatanegaraan Indonesia, khususnya terhadap MPR. MPR yang tadinya sebagai lembaga negara tertinggi, berubah status sehingga setara dengan lembaga negara lainnya. Hal ini berimplikasi kepada produk hukum yang dihasilkan oleh MPR yaitu Ketetapan MPR/S. Perlu diteliti lebih dalam mengenai perjalanan bagaimana kedudukan produk hukum MPR yaitu Ketetapan MPR/S ini dalam peraturan perundang-undangan Indonesia khususnya semenjak reformasi sampai sekarang beserta permasalahan yang ditimbulkannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian yang menggunakan bahan-bahan yang bersumber dari undang-undang, norma hukum, buku, literatur-literatur, dan referensi ilmiah lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Penempatan Ketetapan MPR dalam hierarki saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Idealnya hierarki dibentuk dengan orientasi penyederhanaan dengan mengurangi nomenklatur produk. Kedepan, Indonesia perlu membuat solusi untuk menjawab permasalahan Ketetapan MPR/S ini, Pemangku kebijakan atau lembaga pembuat peraturan perlu menindaklanjuti mengenai keberadaan Ketetapan MPR/S ini dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia.


Keywords


Ketetapan MPR/S, MPR, hierarki peraturan perundang-undangan.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389.

Republik Indonesia. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53. Tambahan Lembaran Negara Nomor

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1660.

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3850.

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Perihal Undang Undang. Depok. Rajawali Pers.

Immanuel Kant, Peter Heath and J.B. Scheewind (Eds.). 2001. Lectures on Ethics Cambridge: Cambridge University Press.

Mahfud MD, Muhammad. 2018. Politik hukum. Depok. Raja Grafindo Persada

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2003. Panduan dalam Memasyarakatkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta. Sekretariat Jenderal MPR RI

R. Soesilo. 1974. Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus. Bogor. Politeia

S. R. Sianturi. 1996. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta. Alumni Ahaem.

Sitabuana, Tundjung Herning. 2020. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. Penerbit Konstitusi Press (Konpress).

Soeprapto,Maria Farida Indrati. 1998. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar Pembentukannya. Yogyakarta. Kanisius.

Wicaksono, Dian Agung. 2013. Implikasi Re-Eksistensi Tap MPR dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan terhadap Jaminan atas Kepastian Hukum yang adil di Indonesia. Yogyakarta. Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 1

Suhayati, Monika. 2011. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Negara Hukum: Vol. 2, No. 2.

Wijaya, Chandra Agus Risyad. 2016. Pengujian Norma Hukum Ketetapan MPR No.XI/MPR/1998 Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Sukabumi. Legality, Vol.24, No.1.

Riananda, Martha. 2014. Dinamika Kedudukan TAP MPR didalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Lampung. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 8 No. 2.

Siti, Irbah Nisrina. 2019. Ketetapan MPR dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Depok. Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.309-322

Article Metrics

Abstract view : 1559 times
PDF - 1526 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora