SPOTIFY SEBAGAI OBJEK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI: STUDI PEMUNGUTAN PAJAK ATAS SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait pemungutan pajak pertambahan nilai atas Spotify yang merupakan subjek pajak yang berada di luar negeri dilihat dari Studi pemungutan pajak. Pajak merupakan sumber pemasukan negara yang segala ketentuannya diatur dialam perundang-undangan. Berkembangnya teknologi membawa dampak berkembangnya pula pajak digital lintas negara, salah satunya kegiatan transaksi Spotify di wilayah pabean Indonesia. Pemerintah telah mengeluarkan PMK No. 48/PMK.03/ 2020 sebagai dasar hukum pemungutan pajak pertambahan nilai terhadap subjek pajak luar negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah normative yuridis. Penelitain ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai yang optimal untuk mewujudkan penerimaan pajak bagi kesejahteran Negara. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa optimalisasi mekanisme pemuungutan pajak pertambahan nilai terhadap Spotify sebagai subjek pajak luar negeri telah diatur di dalam PMK No. 48/PMK.03/2020. Penjelasan terperinci mengenai tata cara pemungutan hingga pelaporan dan peran Pemerintah yang dominan membuat penerimaan negara dalam sektor perpajakan dapat maksimal.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amirudin dan H. Zainal asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cetakan kedua, Rajawali Press, Jakarta, 2010.
Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, Cetakan pertama, Andi, Yogyakarta, 2011
Aulawi, Anton, “Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 sebagai Strategi Kebijakan Pajak Pemerintah Indonesia Dalam Menghadapi Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Keuangan Negara,” Jurnal Pendidikan, Akuntansi dan Keuangan, Vol 3 No.2, Agustus 2020.
Budi, Dona “Prospek Penerapan Pajak Digital di Indonesia,” Jurnal RechtsVinding (Media Pembinaan Hukum Nasional), 26 Oktober 2020.
Fios, Frederikus “ Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya Bagi Praktik Hukum Kontemporer,” Jurusan Psikologi, Faculty of Humanitites, HUMANIORA Vol.3 No.1, April 2012
Ida Ayu, Ayu Ratnasari, Ricky Bima, “Upaya Pemungutan Pajak Terhadap Netflix Yang Masih Belum Berbadan Usaha Tetap,” Diversi Jurnal Hukum Uniska, Vol. 6 No. 2, Desember2020.
Haryadi Bambang dan Sari Agus “Menakar Potensi Penerimaan Negara atas Pajak E-Commerce, Tarik Ulur Regulasi dan Hambatan Penerimaan Pajak: Suatu Kajian Literatrur” Jurnal Riset dan Aplikasi: Akutansi dan Manajemen, Vol.4, No.3, September 2020.
Miraclesia Gita Chara, “Pemungutan Pajak Terhadap Layanan Media Streaming Digital Dengan Bentuk Usaha Tetap” (Universitas Airlangga, 2020).
Ridwansyah, Muhammad “Mewujudkan Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan Hukum dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh” Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 2, 2016
Utomo, Rachmad “Tantangan Pengawasan Ppn Atas Transaksi Konten Digital”, Jurnal Pajak Indonesia (Indonesia Tax Journal), Vol 1, No 1, 2017.
Wahyu Yanuar dan Sari Listia “Evaluasi Dampak Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”, Artikel Bappenas Working Papers, Vol III, No.2, Diteroma Pada 27 Agustus 2020. Dipublikasikan pada: 07 September 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.280-289
Article Metrics
Abstract view : 3323 timesPDF - 2093 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora