TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA PENGEDAR PRODUK PANGAN IMPOR ILEGAL

Rebekka Silawati Hutauruk, Sylvana Murni Deborah Hutabarat

Abstract


Sebagai wilayah kepulauan dan kota industri yang berada dalam posisi yang strategis secara geografis dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, potensi penyeludupan makanan impor ilegal semakin besar. Permasalahannya ialah pangan ilegal tersebut tidak memperhatikan ketentuan di Indonesia untuk mengedarkan pangan harus memenuhi syarat dan mendapat izin. Pelaksanaan yang tidak sejalan dengan ketentuan yang berlaku tidak hanya mengakibatkan kekaburan hukum, tetapi juga dapat berdampak kepada konsumen. Tidak bertanggungjawabnya pelaku usaha dalam mengedarkan pangan ilegal memebuat masalah ini semakin menjadi serius. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normative dengan pendekatan kasus. Hasil yang ditemukan ialah pelaku usaha tidak menjalankan tanggungjawab usahanya dalam mengedarkan pangan ilegal dengan tidak dilaksanakannya strict liability. Pelaku usaha seharusnya bertanggung jawab kepada konsumen yang dirugikan akibat produk pangan tanpa izin edar yang dijual. Tidak hanya itu, harus memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.


Keywords


Produk Pangan Ilegal, Tanggungjawab, Pelaku Usaha

Full Text:

PDF

References


Indonesia, Undang-Undang Republik Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Indonesia, Undang-Undang Republik Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Indonesia, Undang-Undang Republik Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Indonesia, Undang-Undang Republik Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Indonesia, Undang-Undang Republik Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran.

Kelsen, Hans (a) , “sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State , Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik”, (BEE Media Indonesia Jakarta, 2007).

Marzuki, Peter Mahmud, , “Penelitian Hukum”, (Kencana, Jakarta, 2017)

Muhammad, Abdulkadir, “Hukum Perdata Indonesia”, (PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000).

Radbruch, Gustav dalam Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, (Chandra Pratama, Jakarta, 1996).

Samsul, Inosentius, “Perlindungan Konsumen Kemungkinan Penerapan Tanggung Jawab Mutlak”, (Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta, 2004).

Soemitro, Ronny Hanitijo, “Metode Penelitian Hukum”, (Ghalia Indonesia: Jakarta, 1985).

Shidarta, “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia”, (Edisi Revisi, Jakarta: Grasindo, 2004).

Siahaan, N.H.T., “Hukum Konsumen, Perlindungan dan Tanggung Jawab Produk”, (Grafika Mardi Yuana, Bogor, 2005)

Soekanto, Soerjono, “Pengantar Penelitian Hukum”, (UI Pres, Jakarta, 2015).

Sukwiaty, Sudirman Jamal, dan Slamet Sukanto, “Ekonomi 1: SMA Kelas X”, (Yudhistira Ghalia, Indonesia, 2006).

Susanto, Happy, “Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan”, (Visimedia, Jakarta, 2008).

Tambunan, Toman Sony dan Wilson R.G. Tambunan, “Hukum Bisnis”, (Prenadamedia Group, Jakarta, 2019).

Yani, Gunawan Widjaja Ahmad, “Hukum Tentang Perlindungan Konsumen”, (PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003).

Ahmad, Desiana, dan Mutia Ch. Thalib, “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, (2019), Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Jurnal Legalitas Vol. 12 No. 2, 100.

Ariestya, Fiena, Maryati Bachtiar, dan Riska Fitriani, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Menerima Uang Kembalian Dalam Transaksi Jual Beli Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, (2015), Jurnal Oline Mahasiswa Fakultas Hukum , Universitas Riau, Pekanbaru, Vol. 2 No, 2, 1.

Ferdianty, Devita, “Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen terkait Peredaran Makanan Kemasan yang Tidak Memenuhi Standar Kesehatan Di Kota Batam”, Repository Universitas Internasional Batam, 2019.

Hanifa, Silmi dan Sylvana Deborah Hutabarat, “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Sriwijaya Air Dalam penayangan Iklan Mengandung Janji Yang Belum Pasti Pada Promo SJ Travel Pass”, (2020), Risalah Hukum Vol. 16 No 1, 55.

Hardono, Gatoet S., Handewi Purwati Saliem, dan Tri Hastuti Suhartini “Liberalisasi Perdagangan: Sisi Teori, Dampak Empiris Dan Perspektif Ketahanan Pangan”, (2004), Forum Penelitian Agro Ekonomi Vol. 22, No. 2, 75.

Harini, Yunastiti Purwaningsih, dan Malik Cahyadin, “Analisis Faktor Penentu Daya Saing Komoditas Pangan Di Provinsi Jawa Tengah”, (2016), Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Sebelas Maret, Jurnal Ilmu Ekonomi dan Pembangunan Vol. 16, No. 1, 65.

Hutauruk, Fufinus Hotmaulana dan Dedi Susanto, “Efektifitas Undang-Undang Kepabean Terhadap Penanggulan Penyeludupan Sembako di Kota Batam”, (2019), Journal Of Law and Policy Transformation Vol. 4 No 1, Universitas Internasional Batam, 180.

Jepriyaman, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan Peredaran Pangan Olahan Tanpa Izin (Illegal) Oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam”, (2019), Repository Universitas Internasional Batam, 1.

Irna Nurhayati, “Efektivitas Pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan Terhadap Peredaran Produk Pangan Olahan Impor dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen”, (2009), Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 21 No. 2, 203.

Lestari, Tri Rini Puji, “Penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak Masyarakat sebagai Konsumen”, (2020), Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial Vol. 11 No. 1, 157.

Mardiah dan Ernawaty, “Pelaksanaan Pengawasan Terhadap Produk Makanan Impor Oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan (Bbpom) Di Kota Pekanbaru”, (2014), Jurnal Online Mahasiswa, Fisip Universitas Riau, Vol. 1 No. 1, 1.