PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA YANG LANJUT USIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I SUKAMISKIN BANDUNG

Armando Rizky Rizaldy

Abstract


Lansia ialah kelompok rentan dengan berbagai risiko kesehatan. Naraapidana pada keIompok rentan mudah terserang gangguan kesehatan, salah satunya kekerasan fisik, mental dan fisik. Kelompok rentan berada di tempat berbahaya, dan tempat berbahaya adalah penjara. PeneIitian ini bertujuan untuk mengetahui status kesehatan narapidana paruh baya dan lanjut usia di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung di Indonesia. Melakukan penelitian melalui observasi, wawancara dan survei. Analisis kuaIitatif dilakukan terhadap hasil yang diperoleh peneliti. Analisis data kualitatif erat kaitannya dengan metode pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara. Setelah dilakukan analisis kualitatif, dilakukan pendahuluan deskriptif, yaitu menjelaskan, mendeskripsikan dan mendeskripsikan masalah-masalah yang berkaitan erat dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini tmenunjukkan bahwa perawat, psikolog, dan petugas lapas bekerja sama untuk mencegah kekerasan fisik dan psikologis, meningkatkan gaya penanganan narapidana lanjut usia, dan meningkatkan fasilitas keagamaan dan spiritual.

Full Text:

PDF

References


Azwar A. 1999. Pengantar..Administrasi Kesehatan Edisi.3.Binarupa Aksara : Jakarta.

Levey,Samuel and Loomba,Paul, 1973,Health Care Administration: “AManagerial Prespectiv”. Dalam: Azwar, Azrul, 1996,Pengantar IlmuKesehatan Masyarakat,Jakarta: FKUI

Moleong,.Lexy. (2005). Metodologi Penelitian....Kualitatif. Bandung: PT Remaja..Rosdakarya.

Peraturan...Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang...Syarrat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Undang-Undang No. 12....tahun 1995 tentang Pemasyaraakatan Pasal 25 ayat (1) DUHAM Tentang Warga binaan pemasyarakatan sebagai manusia juga memiliki hak atas kesehatan

Undang-Undang Republik.Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehataan




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.298-303

Article Metrics

Abstract view : 546 times
PDF - 719 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora