PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSINAL BAGI NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS

Erida Erviana Simanjuntak

Abstract


Dianggap sebagai aib keluarga dan perlakuan tidak adil kerap didapatkan oleh penyandang disabilitas.. Hal ini mengakibatkan mereka  sering dipisahkan dari masyarakat umum, baik di bidang pendidikan maupun aspek sosial lainnya. pemenuhan keadilan dan perlindungan hukum bagi narapidana penyandang disabilitas dalam konsep HAM juga sebagai hak konstitusional. Perlindungan hukum sangat perlu diberikan bagi penyandang disabilitas agar dapat membantu mereka dalam rangka memenuhi kebutuhannya dan mencegah dari hal-hal yang dapat merugikan penyandang disabilitas itu sendiri. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, pendekatan hukum normatif sendiri menjadikan kaidah-kaidah dalam hukum untuk dikonsep menjadi norma yang bersumber dari putusan pengadilan, doktrin, peraturan perundang-undangan. Perlindungan terhadap hak narapidana yang menyandang disabilitas merupakan hak konstitusional. Dengan adanya hak konstitusuional bagi penyandang disabilitas membawa konsekuensi hukum bagi masyarakat dan negara dalam hal ini pemerintah, konsekuensi hukum tersebut adalah bagi masyarakat, masyarakat berkewajiban untuk menghormati dan menghargai hak-hak penyandang disabilitas. Sedangkan bagi negara sendiri yaitu negara berkewajiban untuk memenuhi hak penyandang disabilitas dan melindunginya.

Keywords


Perlindungan Hukum, Narapidana, Penyandang Disabilitas.

Full Text:

PDF

References


Arie Purnomosidi. (2017). Konsep Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Indonesia. Jurnal Refleksi Hukum : Vol.1 No.2

Fajri Nursyamsi dkk. Kerangka Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah Disabilitas (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia 2015) hal. 9

Hamidi, Jazim, (2016). Perlindungan Hukum terhadap Disabilitas dalam Memenuhi Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pekerjaan, Jurnal Hukum Quia Iustum, Vo. 23 Issue 4.

Harahap, Rahayu Repindowaty & Bustanuddin, (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Menurut Convention On The Rights Of Persons With Disabilities (CRPD), Jurnal Inovatif, Volume VIII Nomor I.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media. Nursyamsi, Fajri, dkk, Kerangka Hukum Disabilitas di Indonesia: Menuju Indonesia Ramah

Disabilitas (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia 2015). RR. Putri A Priamsari. (2019). Hukum yang Berkeadilan bagi Penyandang Disabilitas. Jurnal

Masalah-masalah Hukum : Jilid 48 No 2, April 2019 Theresia Degener, International Disability Law- A New Legal Subject on the Rise, disampaikan pada Experts Meeting di Hongkong, 13-17 Desember 1999, (California: Berkeley Journal International, 2000), hlm. 187.

Trisno Raharjo, Laras Astuti. (2017). Konsep Diversi terhadap Anak Penyandang Disabilitas sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum : Vol.24 No 2, Desember 2017

Zulkarnain Ridwlan. (2013). Perlindungan Hak-hak Konstitusional Penyandang Disabilitas (Rights of Persons with Disabilities). Fiat Justisia Ilmu Hukum : Volume 7 No.2, Mei- Agustus 2013




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1189-1195

Article Metrics

Abstract view : 416 times
PDF - 198 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora