AMBIGUITAS PEMIDANAAN PELANGGARAN PSBB DALAM PERATURAN GUBERNUR JAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2020

Kristofer Tampubolon

Abstract


Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang melanda dunia dan juga Indonesia, mendorong adanya kebijakan dari para pembuat hukum untuk menghentikan kasus positif di Indonesia. Salah satunya melalui pemidanaan bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembuatan peraturan pidana wajib mengikuti Asas Legalitas yang dimana unsurnya terdapat Lex Scripta, Lex Certa, Lex Stricta. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Pelaksanaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menimbulkan kerancuan akibat tidak jelasnya pemidanaan sehingga menimbulkan ketidakefektifan hukum yang mengakibatkan tidak lancarnya kegiatan menurunkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia.

 


Keywords


Hukum Pidana, Asas Legalitas, PSBB

Full Text:

PDF

References


Azizah Ratu Buana, “Problematika Regulasi Ojek Online Dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Covid-19”, Jurnal Adalah: Buletin Hukum & Keadilan Volume 4, Nomor 1, 2020, hlm. 137-144

Muhammad Raihan Radyva Said, “Jaminan Hak Bekerja bagi UMKM Di Tengah Masa PSBB Pada Wilayah DKI Jakarta”, Jurnal Adalah: Buletin Hukum & Keadilan Volume 4, Nomor 1, 2020, hlm. 107-114.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2015, hlm. 8-9.

Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena, 2016. Hlm. 82

R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003, hlm. 157.

Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Nalle, V. I. (2017). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Suluh Media. Hlm. 28

Nur Fitryani Siregar, Efektivitas Hukum, Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan Volume 18, Nomor 2, 2018, hlm. 1-16.

Kompas.comhttps://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/04/18/rangkaian-peristiwa pertamacovid-19/ 18 April 2020 diakses 2 Juni 2020

The Jakarta Post https://www.thejakartapost.com/news/2020/03/15/jokowi-calls-forsocial-distancing-to-stem-virus-spread.html , 15 Maret 2020 diakses 2 Juni 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1250-1258

Article Metrics

Abstract view : 257 times
PDF - 233 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora