AMBIGUITAS PEMIDANAAN PELANGGARAN PSBB DALAM PERATURAN GUBERNUR JAKARTA NOMOR 33 TAHUN 2020
Abstract
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang sedang melanda dunia dan juga Indonesia, mendorong adanya kebijakan dari para pembuat hukum untuk menghentikan kasus positif di Indonesia. Salah satunya melalui pemidanaan bagi yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembuatan peraturan pidana wajib mengikuti Asas Legalitas yang dimana unsurnya terdapat Lex Scripta, Lex Certa, Lex Stricta. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Pelaksanaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menimbulkan kerancuan akibat tidak jelasnya pemidanaan sehingga menimbulkan ketidakefektifan hukum yang mengakibatkan tidak lancarnya kegiatan menurunkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Azizah Ratu Buana, “Problematika Regulasi Ojek Online Dalam Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar Covid-19”, Jurnal Adalah: Buletin Hukum & Keadilan Volume 4, Nomor 1, 2020, hlm. 137-144
Muhammad Raihan Radyva Said, “Jaminan Hak Bekerja bagi UMKM Di Tengah Masa PSBB Pada Wilayah DKI Jakarta”, Jurnal Adalah: Buletin Hukum & Keadilan Volume 4, Nomor 1, 2020, hlm. 107-114.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2015, hlm. 8-9.
Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena, 2016. Hlm. 82
R. Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003, hlm. 157.
Hiariej, E. O. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Nalle, V. I. (2017). Ilmu Perundang-Undangan. Yogyakarta: Suluh Media. Hlm. 28
Nur Fitryani Siregar, Efektivitas Hukum, Jurnal Ilmu Pengetahuan dan Kemasyarakatan Volume 18, Nomor 2, 2018, hlm. 1-16.
Kompas.comhttps://bebas.kompas.id/baca/riset/2020/04/18/rangkaian-peristiwa pertamacovid-19/ 18 April 2020 diakses 2 Juni 2020
The Jakarta Post https://www.thejakartapost.com/news/2020/03/15/jokowi-calls-forsocial-distancing-to-stem-virus-spread.html , 15 Maret 2020 diakses 2 Juni 2020
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1250-1258
Article Metrics
Abstract view : 257 timesPDF - 233 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora