PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MELAKSANAKAN PEMBIMBINGAN KLIEN ANAK DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II MADIUN
Abstract
ABSTRAK
Penelitian ini berfokus pada Implementasi, permasalahan serta upaya pemecahan masalah peran Instansi Balai Pemasyarakatan Dalam pelaksanan proses pembimbingan terhadap klien anak yang menjalani pembebasan bersyarat (Studi Kasus pada Bapas Kelas II Madiun). Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa dalam upaya proses pelaksanaan pembimbingan terhadap klien anak yang menjalani pembebasan bersyarat, Balai Pemasyarakatan khususnya PK (pembimbing kemasyarakatan) Bapas telah melakukan berbagai upaya dengan melakukan pembimbingan dan konseling terhadap klien anak menggunakan teknik-teknik pembinaan dalam penerapan metode pekerjaan sosial yaitu: pemanggilan klien ke Bapas, PK melakukan kunjungan ke rumah klien, membangun komunikasi yang baik, menyuruh klien melakukan sesuatu, dan mengajak klien berekreasi. Namun ternyata terdapat berbagai masalah pada pelaksanaan proses pembimbingan klien anak yang menjalani pembebasan bersyarat di Bapas Kelas II Madiun.
Peran PK Bapas sangat diharapkan dalam pelaksanaan proses pembimbingan terhadap klien anak yang menjalani pembebasan bersyarat namun tidak dapat berjalan dengan maksimal. Faktor penyebab internalnya adalah sebagian besar Pembimbing Kemasyarakatan di Bapas Kelas II Madiun belum seluruhnya mengikuti pelatihan/diklat khusus tentang Pembimbing Kemasyarakatan, pegawai yang kurang memadai dalam memiliki kemampuan khusus (kurangnya psikolog khusus anak, psikiater, tenaga ahli pertukangan atau bimbingan kerja lainnya), sarana kendaraan untuk home visit kurang memadai, terbatasnya sarana bimbingan kerja dan tenaga instrukturnya, serta keterbatasan dana. Sedangkan faktor lingkungan diluar pegawai adalah Kurangnya pengetahuan masyarakat dan partisipasi masyarakat mengenai petugas Bapas, Belum terlaksananya program pemasyarakatan yaitu kerjasama dalam pembimbingan antara Bapas dengan masyarakat, Pandangan masyarakat terhadap klien masih bersifat negatif dalam arti (stigma dan masih curiga), Klien sebagian besar orang-orang kurang mampu sehingga seringkali pada saat bimbingan/ melapor ke Bapas terhambat karena tidak adanya ongkos, Klien tidak memiliki alamat tempat tinggal yang tetap/ alamat yang tidak jelas yang membuat kesulitan dalam mengadakan kunjungan rumah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi, H. (2008). KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.
Laksmiwati Hermin, d. (2002). Pengantar Bimbingan dan Konseling. Surabaya: Unesa University Press.
Marjohan, A. E. (1993). Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pembinaan Tenaga Kependidikan.
Widodo. (2011). Prisonisasi Anak Nakal Fenomena Dan Penanggulangannya. Yogyakarta: Aswajaya.
Undang -Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Menteri Kehakiman RI, Nomor : M. 01. PR. 07. 03 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1092-1102
Article Metrics
Abstract view : 366 timesPDF - 384 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora