PENINJAUAN FUNGSI PENDAMPINGAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PELAKSANAAN HASIL KESEPAKATAN DIVERSI DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I JAKARTA SELATAN

Mairizki Anggraini

Abstract


Tulisan ini berfokus pada Implementasi, permasalahan serta upaya pemecahan masalah peran pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan dalam upaya peninjauan  kesepakatan diversi terhadap klien anak. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa dalam upaya pelaksanaan proses kesepakatan diversi terhadap klien Anak, Balai Pemasyarakatan khususnya pembimbing kemasyarakatan. Balai pemasyarakatan telah melakukan berbagai daya dan upaya seperti membuat Litmas awal, pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. Pembimbing kemasyarakatan  melakukan kunjungan ke rumah klien, komunikasi yang baik, mengharuskan klien melakukan sesuatu, mengajak klien berekreasi. Namun ternyata terdapat berbagai masalah pada pelaksanaan proses upaya diversi. Peran pembimbing kemsyarakatan yang sangat signifikan dalam pelaksanaan proses upaya pencapaian diversi bagi klien Anak, mulai dari Pra-Adjudikasi, Adjudikasi, dan Post-Adjudikasi


Keywords


Ilmu Hukum, Kesepakatan Diversi, Fungsi.

Full Text:

PDF

References


DS.Dewi. 2011, Mediasi Penal Penerapan Restorative Justice di PengadilanAnak Indonesia, Indi e Publishing: Depok.

Hidayat. Taufik, 2006, Model Alternatif Penanganan Anak Konflik Hukum,Indie Publishing: Depok.

Maidin.Gultom, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama: Bandung.

Nawawi Arief. Barda, 1994, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Refika Aditama: Bandung.

Paulus. Hadisuprapto,2006, Peradilan Restoratif: Model Peradilan Anak Indonesia Masa Datang, Diponegoro University Press: Semarang.

Purnianti. Mamik, Sri Supatmi, Tinduk. Ni Made M, 2003, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, UNICEF, Indonesia.

Simamora. Chanro, 2011, Ide Diversi Dalam Penanggulangan Anak Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan , Skripsi Fakultas Hukum UNJA.

Soetodjo. Wagiati, 2006, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama: Bandung.

Soewandi. Marianti, 2014, Modul Bimbingan Klien Pemasyarakatan.

Sulhin. IQrak, 2014 Modul Metode Pembinaan Berbasis Masyarakat.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2003.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1080-1091

Article Metrics

Abstract view : 258 times
PDF - 190 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora