PELAKSANAAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN KEPADA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BENGKULU

Talia Kurnia Sari

Abstract


Penelitian ini bertujan untuk mengetahui pelaksanaan hak memperoleh pendidikan kepada anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu. Masalah yang terdapat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan hak pendidikan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bengkulu. Peneliti menggunakan tekhnik observasi,  dokumentasi dan wawancara untuk mengumpulkan data. Untuk menganalisis data peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan bagi anak sudah cukup baik, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bengkulu memberikan program baik formal  seperti pendidikan sekolah dasar sampai sekolah menengah atas maupun non formal seperti pendidikan jasmani, rohani dan keterampilan. Dalam Pelaksanaan hak pendidikan bagi anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bengkulu mengahadapi bermacam kendala , yaitu 1.anggaran yang kurang, sehingga pendidikan di LPKA klas II Bengkulu tidak berjalan efektif, 2.kurangnya fasilitas dan sarana untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, yg paling memperihatinkan adalah kurangnya kesadaran dari pihak keluarga anak akan pentingnya pendidikan bagi anak. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut LPKA klas II Bengkulu memiliki solusi yaitu 1. Bekerjasama dengan sekolah formal dan lembaga peduli anak, 2. Mengajak petugas bekerjasama, 3. Menyampaikan kepada pemerintah untuk meningkatkan anggaran pendidikan bagi anak di LPKA klas II Bengkulu.



Keywords


education, Children Crimes

Full Text:

PDF

References


Sholeh Soeady dan Zulkahir, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, CV.Novindo Pusaka Mandiri, hlm. 25

Purnianti, Mimik Sri Supatmi, Ni Made Martini Tinduk, 2004, Analisa Situas Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Jakarta, Unicef, hlm. 8

PErnis, Y. d. (2016). Lembaga Pembinaan Khusus Anak Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta: Badan Peneliti dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Sugiono. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta. Abdussalam, R. (2007). Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Restu Agung.

Wardani. (2014). Pelaksanaan Pembimbingan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan Pada Klien Kemasyarakatan Pada Klien Kemasyarakatan Anak di Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu. http://repository.unib.ac.id/8892/2/I%2CII%2CIII%2CII-14-feb.FH.pdf

Muh. Herisman, (2018). Hak Mendapatkan Pendidikan Bagi Narapidana Anak Ditinjau dari Perspektif HAM. http://eprints.unm.ac.id/11048/

http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/15978/BAB%20I.pdf?sequence=2&isAllowed=y

Sudaryanti. (2012). Pentingnya Pendidikan Karakter Bagi Anak Usia Dini. Jurnal Pendidikan Anak.

Karinov. (2018, November 3). Manfaat dan Pentingnya Pendidikan Bagi Generasi Muda. Retrieved from https://wiki.karinov.co.id/manfaat-pendidikan-generasi-muda/

Pendidikan, A. D. (2018, Januari 23). Artikel Pentingnya Pendidikan Bagi Masa Depan. Mojokerto, Jawa Timur, Indonesia.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.288-297

Article Metrics

Abstract view : 343 times
PDF - 323 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora