PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Fathurrohman Hardian Nugraha

Abstract


Anak memiliki peran yang sangat penting untuk kemajuan pada suatu negara, maka dari itu suatu negara wajib memberikan perlindungan terhadap anak. Namun tidak sedikit anak yang termasuk kedalam sistem peradilan pidana karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menguraikan konsep yang menjadi dasar suatu negara dalam menangani anak yang melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dengan mengangkat isu-isu pemasyarakatan yang bersifat deskriptif eksplotaratif dengan menggunakan data sekunder. Melalui penelitian ini kemudian dapat disimpulkan Pembimbing Kemasyarakatan sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan. Namun pada pelaksanaannya belum berjalan secara optimal seperti yang diharapkan, memiliki peran yang penting dalam memberikan kepentingan terbaik bagi anak. Penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan untuk memperkecil kesenjangan antar lembaga di dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS) dengan tujuan mengantisipasi tidak terjadinya pengulangan tindak pidana namun tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak melalui pendekatan restorative justice.


Keywords


Peran; Pembimbing Kemasyarakatan; Sistem Peradilan Pidana Anak; Restorative Justice

Full Text:

PDF

References


Buku

Atmasasmita, Romli.1997. Peradilan Anak Di Indonesia. Bandung : Mandar Maju

Gultom, M. 2013. Perlindungan Hukum terhadap Anak. Bandung : PT Refika Aditama.

Gultom, Maidin. 2008. Perlindungan Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Pidana di Indonesia. Bandung : PT Refika Aditama.

Kasim, R. 2020. Dehumanisasi Pada Penerapan Hukum Pidana Secara Berlebihan (Overspanning van het Straftrecht).Jambura Law Review

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung : Refika Aditama.

Nashriana. 2012. Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak Di Indonesia. Depok : RajaGrafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta : Penerbit Kencana Prenada Media Group.

Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis.Yogyakarta : Genta Publishing.

Sambas, Nandang. 2010. Pembaruan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Bandung : Refika Aditama.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali.

Susilowati. 2008. Upaya Meminimalisasi Penggunaan Pidana Penjara Bagi Anak. Semarang : Universitas Diponegoro.

Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia : Sebuah Panduan, Kerja sama antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dengan Australian Goverment (AusAID).

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Indonesia, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Konvensi Hak-Hak Anak (diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990)

Website

www.kpai.go.id/artikel/implementasi-restorasi-justice-dalam-penanganan-anak-bermasalah-dengan-hukum. diakses pada Tgl. 11 November 2020

www.suara.com/health/2019/07/23/071000/anak-berhadapan-dengan-hukum-potret-buram-perlindungan-anak-di-indonesia?page=all diakses pada Tgl. 10 November 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1112-1122

Article Metrics

Abstract view : 287 times
PDF - 168 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora