IMPLEMENTASI MOU INDONESIA MALAYSIA TENTANG PENANGGULANGAN DRUGS TRAFFICKING

Ribka Arthauli, Diani Sadiawati

Abstract


Pada tahun 2005, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) membentuk kerjasama untuk memberantas Transnational Organized Crime yaitu peredaran Narkotika yang terjadi di wilayah perbatasan kedua negara. Penyalahgunaan narkotika sangat meresahkan bagi semua umat manusia khususnya bagi Indonesia dan Malaysia karena merupakan kegiatan tindak pidana. Penelitian ini dibuat untuk mengetahui bahwa dalam implementasi perjanjian kerjasama masih kurang efektif dilaksanakan karena adanya beberapa penghambat. Pendekatan ini menggunakan pendekatan normatif.


Keywords


Kerjasama, Transnational Organized Crime, Penyalahgunaan narkotika

Full Text:

PDF

References


Akta Dadah Berbahaya 1952 Akta 234

Memorandum of Understanding between the Indonesian National Police and The Malaysia Police on Combating Illicit Trafficking in Narcotic Drugs, Pyschotropic subtances, Precursor, Hazardouz Material and Enchancement of Police Cooperation.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

World Drug Report 2016, Annex Page vii

Apeldoorm, Van, 1990, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan kedua puluh empat, Pradnya Paramita

Bogdan , Micheal, 2010, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum, Nusa Media, Bandung

Arifin, Tatang M., 1986, Menyusun Rencana Penelitian, Rajawali, Jakarta

Fajar, Mukti dan Yulianto, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Abdalla, Romeal, “Narkotika Dan Bahaya Pemakainya Di Kalangan Remaja”

Beridiansyah, “Sistem Penegakan Hukum Pidana terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (Studi Komparatif antara Indonesia dana Malaysia), jurnal Al-Risalah Vol.16, No.2, Desember 2016

Christin, Victory, jurnal: “Strategi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dalam Menangani Penyelundupan Narkoba Lintas Batas di Wilayah Riau 2015-2016, JOM FISIP Vol.6, 2019

Ismail, Muhammad, Skripsi: “Peranan The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam Menangani Budidaya Opium di Laos”, Makasar, Universitas Hasanudin, 2015

Noor, Azman B M, jurnal: “Hukuman Mati Mandatori: Sam Analisis Menurut Pengalaman Undang-Undang di Malaysia dan Syahriah,” Jurnal Undang-undang dan Masyarakat

Priangani, Ade, “Kerjasama Indonesia-Malaysia Dalam Menangangi Peredaran Narkoba di Perbatasan”, Jurnal Dinamika Globlal Vol.5 No.1, Juni 2020

Putri, Apriliantin, Jurnal: “Peran ASEANPOL dalam Pemberatasan Peredaran Narkoba di Indonesia”, Journal of Internastional Relation Vol 3 No 2 Tahun 2017, Semarang,

Putri Naomi, Jurnal: “ Efektivitas Peerjanjian Bilateral Amerika Serikat dan Kolombia Mengenai Pemberantasan Peredaran Nakotika Ilegal di Amerika Serikat (2003-2008), JOM FISIP VOL. 5 NO. 1-April 2018, Universitas Riau, Riau

Rukmana, Indra, jurnal: “Perdagangan Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional”, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2014

Triwibowo, Dimas, Skripsi: “Kerjasma Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Polis DIraja Malaysia (PDRM) dalam Menanggulangi Peredaran Narkotik di Perbatasan Wilayah Malaysia – Indonesia (2010-2016), Bandung, Universitas Komputer Indonesia

Victor, Simela, jurnal: “ Kejahatan Transnaional Penyelundupan Narkoba dari Malaysia ke Indonesia: Kasus di Provinsi Kepulauan Riau dan Kalimantan Barat”, Politica Vo.6, 2015

Zeravianus, Jimmy, Disertasi : “Konsep Kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”, Denpasar, Universitas Udayanan, 2015




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1147-1161

Article Metrics

Abstract view : 1310 times
PDF - 1042 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora