PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR REKSADANA TERHADAP MANAJER INVESTASI GAGAL BAYAR DALAM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Abstract
Pertumbuhan ekonomi suatu negara bergantung pada tingkat investasi di negara tersebut, banyak negara saat ini sedang gencar menyusun regulasi untuk menarik investor menanamkan modalnya di negara tersebut. Investasi dibutuhkan untuk mengalahkan inflasi, investasi juga digunakan sebagai cadangan keuangan dan menambah aset. Salah satu instrumen investasi adalah reksa dana. Semua investasi termasuk reksa dana tidak terlepas dari pelanggaran dan kejahatan, salah satu contohnya adalah manajer investasi gagal bayar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum bagi investor atas investasi terhadap Manajer Investasi yang gagal bayar dari sudut prospektus yaitu sanksi terhadap manajer investasi dan untuk menentukan tanggung jawab manajer investasi gagal bayar. Metode dalam penelitian ini adalah studi yuridis normatif, menggunakan data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder serta teknik analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terdapat regulasi dalam prospektus yang melindungi investor dari default manajer investasi. Sebuah manajer investasi dapat digugat jika tindakannya merugikan investor.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku:
Azheri, Busyra, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandatory, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Hamzah, Andi, Kamus Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2005.
Notoatmojo, Soekidjo, Etika dan Hukum Kesehatan, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan Pertama, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.
Rahmah, Mas, Hukum Pasar Modal, Cetakan Pertama, Jakarta: Kencana, 2019.
Rudiyanto, Sukses Finansial dengan Reksadana, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2015.
Triwulan, Titik, Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.
Widjaja, Gunawan dan Almira Prajna Ramaniya, Reksa Dana dan Peran Serta Tanggung Jawab Manajer Investasi dalam Pasar Modal. Seri Pengetahuan Pasar Modal, Cetakan Pertama, Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Jurnal:
Adhianto, R Deden, ‘Investasi Reksa Dana Sebagai Alternatif Investasi Bagi Investor Pemula’, Jurnal E-Bis (Ekonomi-Bisnis), Vol. 4, No. 1, 2020.
Budiharto, Hendro Saptono, and Siva Nur Azahro, ‘Perlindungan Hukum Investor Obligasi Terhadap Risiko Gagal Bayar (Default)’, Diponegoro Law Review, Vol 5, No. 2, 2016.
Meilinda, ‘REKSA DANA SEBAGAI SALAH SATU ALTERNATIF INVESTASI’, Bina Ekonomi, Vol. 14, No. 1, 2010.
Pariela, Marselo Valentino Geovani, ‘Wanprestasi Manajer Investasi Terhadap Investor Reksadana’, SASI, Vol. 23, No. 2, 2018.
Pradipto, Yudo, Hendro Saptono, and Siti Mahmudah, ‘Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal Di Bursa Efek Indonesia Dengan Menggunakan Sistem Transaksi Online Trading’, Diponegoro Law Journal, Vol. 8, No.1, 2019.
Suherman, Dwi Aryanti R, Yuliana Yuli W, “Hak-Hak Personal Dalam Hukum Perdata Ekonomi Di Indonesia”, Jurnal Yuridis Vol. 1, No. 1, 2014.
Taunay, Edward Gagah Purwana, ‘Pasar Modal Indonesia’, Jurnal Universitas Pandanaran, Vol. 11, No. 26, 2013.
Uwiyono, Aloysius, “Implikasi Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Terhadap Iklim Investasi”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 5, No. 1, 2016.
Internet:
Aryanto, Agus, Jeritan Korban Gagal Bayar Reksa Dana Emco: Berbulan-bulang Nasibnya Terombang-ambing, https://www.wartaekonomi.co.id/read285799/jeritan-korban-gagal-bayar-reksa-dana-emco-berbulan-bulan-nasibnya-terombang-ambing/1 diakses pada tanggal 10 Oktober 2020 pukul 21.00 WIB
Bareksa, Pengertian Reksadana, Jenis, Keuntungan dan Risikonya, https://www.bareksa.com/berita/id/text/2018/07/17/pengertian-reksadana-jenis-keuntungan-dan-risikonya/19792/news, diakses pada tanggal 10 Oktober 2020 pukul 20.00 WIB
Tesis:
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Tesis Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Luar Pengadilan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 Tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1057-1066
Article Metrics
Abstract view : 1724 timesPDF - 1469 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora