RENDAHNYA KESIAPAN ANAK DALAM PROSES INTEGRASI YANG MENYEBABKAN TERJADINYA RESIDIVIS PADA ANAK

Joseph Pasaribu

Abstract


Anak didik pemasyarakatan /Andikpas merupakan seorang anak yang sedang melaksanakan pembinaan di sebuah Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA karena melakukan suatu tindak pidana yang membuat mereka harus berhadapan dengan hukum. Namun, terdapat permasalahan lain seperti banyak dari mereka yang pernah menjalani proses pembinaan di LPKA dan kembali harus menjalani Pembinaan karena melakukan tindak pidana untuk kedua kalinya. Pembinaan terhadap anak merupakan salah satu kunci untuk menentukan apakah anak tersebut nantinya bias kembali kemasyarakat atau justru tidak bias beradaptasi dan menjadi residivis. Residivis pada anak terjadi karena beberapa factor salah satunya yaitu rendahnya kesiapan anak untuk melakukan integrasi kedalam masyarakat. Dari penelitian ini, peneliti menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah rendahnya kesiapan Andikpas dalam proses integrasi berpengaruh pada timbulnya residivis anak. Indikator kesiapan padaanak dapat kita lihat dari bagaimana efektif nya pembinaanf isik, mental, maupun sosial yang dijalankan di LPKA.. Adapun kebutuhan lain yang harus dimiliki oleh Andikpas sebelum kembali kemasyarakat, seperti kebutuhan sosialisasi yang membuat mereka mendapatkan hak nya sebagai seorang warga negara.


Keywords


Anak Didik Pemasyarakatan, Rendahnya Kesiapan, Residivis

Full Text:

PDF

References


Anderson, E. 1990. “Streetwise: Race,class,and change in an urban community.” (Chicago: University of Chicago Press)

Alexander, Michelle. 2013. “A Second Chance: Charting a New Course for Re-Entry and Criminal Justice Reform.” The Leadership Conference Education Fund

Artyawan, Adetyo. 2013. “Pengaruh Program Pendidikan Keterampilan Terhadap Kesiapan Narapidana Kembali ke Masyarakat”, NFECE 2 (1) hlm. 55

Dalyono. 2005. “Psikologi Pendidikan” (Jakarta: PTRinekaCipta) hlm 52

Gelb, Adam, dkk. 2014. “The Pew CharitableTrusts: The Rise in Prison Inmates Released Without Supervision”.

Gultom, Maidin. 2008. “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Anak Pidana di Indonesia, (Bandung: PT RefikaAditama)

Marlina. 2009. “Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice”. (Bandung: PT.RefikaAditama)

Seiter, Richard P., Kadela, Karen R. 2003. ”Prisoner Reentry: What Works, What Does Not, and What Is Promising”,hlm 361-362

Direktorat Jendral Pemasyarakatan. “Sistem Database Pemasyarakatan”. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly, Diakses Pada 8 November 2020.

Hutabarat, Agustin. L. ”Hukum Pidana”. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5291e21f1ae59/seluk-beluk-residivis/, Diakses Pada 8 November 2020.

Loeber, Rolf, dkk. 2013. “From Juvenile Delinquency to Young Adult Offending” https://ncjrs.gov/pdffiles1/nij/grants/242931.df , .Diakses pada 10 November 2020




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.989-1000

Article Metrics

Abstract view : 241 times
PDF - 214 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora