PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PENDAMPINGAN ANAK PADA TAHAP DIVERSI

Muhammad Rizky Poernomo

Abstract


Pendampingan anak merupakan salah satu tugas petugas masa percobaan yang ditujukan kepada klien anak. Anak yang berkonflik dengan hukum memiliki keistimewaan hukum untuk mendapatkan Diversi, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun dalam pelaksanaannya, hak anak yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan Diversi seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum. Tuntutan pidana di Lembaga Pemasyarakatan masih sering dikenakan kepada anak yang belum tentu demi kepentingan terbaik bagi anak. Oleh karena itu dalam pelaksanaan Diversi dapat dilakukan dengan campur tangan Petugas Percobaan untuk menyamakan persepsi tentang hukum kepada korban, pelaku, keluarga korban, dan keluarga pelaku serta aparat penegak hukum. Intervensi yang dilakukan dapat berupa sosialisasi mengenai hukum yang berlaku tentang peradilan pidana anak dan tujuan dari Diversi. Oleh karena itu, petugas masa percobaan memiliki peran yang sangat penting dalam pendampingan anak khususnya pada tahap Diversi untuk mencapai hasil yang terbaik bagi anak dan semua pihak.


Keywords


Peran Petugas Percobaan, Pendampingan Anak, Pengalihan

Full Text:

PDF

References


Anwar, Umar. 2017 Pembatasan Remisi Pada Kasus Kejahatan Luar Biasa. Jakarta : Grafindo.

Debi Aris Siswantoro, S.H., Marjan Miharja, S.H., M. (2019). Diversi Dan Restoratif Justice Dalam Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Pelaku Anak Ang Menebabkan Korban Meninggal Dunia Berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Pada Anak. Penerbit Qiara Media.

Firdaus, I. (2019). Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan ( The Role Of Correctional Adviser In Overcrowded Handling Efforts in Correctional Institutions ). 341.

Mardalis. 2007. Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Marlina. (2012). Peradilan pidana anak di Indonesia: pengembangan konsep diversi dan restorative justice. Refika Aditama.

Massaile, H., dkk. (Ed.). 2015. Refleksi 50 Tahun Sistem Pemasyrakatan Anatomi Permasalahan dan Upaya mengatasinya. Jakarta: Center for Detention Studies.

Poerwadarminta, W.I.S. 1976. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: PN. Balai Pustaka.

Sambas, Dr. Nandang. 2013. Peradilan Pidana Anak di Indonesia dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak serta Penerapannya. Yogyakarta: Graha Ilmu

Sudirman, Dindin. Reposisi Dan Revitalisasi Pemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.2007.Jakarta : CV. Alnindra Dunia Perkasa

Supeno, Hadi. 2010. Kriminalisasi Anak: Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak Tanpa Pemidanaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.

Hambali, A. R. (2019). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana ( Diversions for Children in Conflict with The Laws in The Criminal Justice System ). Jurnal Ilmu Hukum, 13, 15–30. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2019.V13.15-30

Nugroho, O. C. (2017). Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161. https://doi.org/10.30641/ham.2017.8.356

Santoso, M. B., & Darwis, R. S. (2017). Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Berkonflik Dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan. Share : Social Work Journal, 7(1), 61. https://doi.org/10.24198/share.v7i1.13819

Indonesia, Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.

Indonesia, Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.04.UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu sebagai Rumah Tahanan Negara.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1047-1056

Article Metrics

Abstract view : 261 times
PDF - 470 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora