PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA TERKAIT PENGAKUAN KOMPETENSI KERJA
Abstract
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 18 Ayat (1) berbunyi bahwa pekerja berhak memperoleh pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang telah diselenggarakan oleh lembaga pelatihan di tempat kerja dengan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dijelaskan selanjutnya dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja dalam mendapatkan sertifikasi kompetensi kerja dan peranan sertifikasi kompetensi kerja sebagai upaya hukum bagi pekerja yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan Pendekatan perundang-undangan (statute approach), didukung oleh data-data sekunder dengan cara pengumpulan data studi pustaka menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian ini, dapat diketahui bahwa perlindungan hukum bagi pekerja dalam mendapatkan sertifikasi kompetensi kerja diakui dan dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, serta peraturan-peraturan di bawahnya. Adapun peranan sertifikasi kompetensi sebagai upaya hukum bagi pekerja merupakan proses akhir dari sebuah pengakuan. Maka, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) menjamin setiap kualitas pelaksanaan sejak pelatihan sampai dengan sertifikasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Astuti, Budi. (2018). Sertifikasi Uji Kompetensi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia /Tenaga Kerja Wanita Penata Laksana Rumah Tangga (TKI / TKW PLRT).
Azhar, Muhamad. (2015). Buku Ajar Hukum Ketenagakerjaan.
Bagiastuti, Ni Ketut. (2017). Sertifikasi Kompetensi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Industri Pariwisata Dalam Menyambut IATA, Soshum: Jurnal Sosial dan Humaniora, ISSN 2580-5622.
Katadata.co.id, Sertifikasi Kompetensi Memperbesar Peluang Kerja, diakses 22 Oktober 2020.
Peraturan BNSP No. 1 Tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian. (2014). Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi Pasal 3. (2013).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2004). Sulaefi. (2017). Pengaruh Pelatihan dan Pengembangan Terhadap Disiplin Kerja dan Kinerja Pekerja. Yogyakarta: Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Saprudin D., Rudi. (2016). Sertifikasi Penegas Eksistensi Pekerja Sosial Di Indonesia, Social Work Journal Vol. 6 No. 1.Undang-Undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan. (2013).
Wiguna, Gede Fajar Aryesha; Udiana, I Made. (2019). Efektivitas Peningkatan Dan/Atau Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Pelatihan Kerja Di Objek Wisata Krisna 5 Singaraja, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.L.], V. 6, N. 12, P. 1-15, Issn 2303-0569.
Yani Pramularso, Eigis. (2018). Pengaruh Kompetensi terhadap Kinerja Karyawan CV Inaura Anugerah Jakarta (hlm. 42). Jakarta: Akademi Manajemen Keuangan BSI Jakarta Widya Cipta Vol II, No. 1, Maret 2018.
Yuliana, Pengaruh Kompetensi & Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Perusahaan. (2017). Jakarta: Jurnal Ilmiah Manajemen Bisnis, Vol. 17, No. 2, Juli - Desember 2017.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.1023-1029
Article Metrics
Abstract view : 515 timesPDF - 572 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora