TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN GUBERNUR DKI JAKARTA NOMOR 79 TAHUN 2020
Abstract
Pandemi Covid-19 lambat laun amat membahayakan sebab menular amat cepat serta menghilangkan tak sedikit nyawa umat manusia di dunia serta di Indonesia. Pemerintah dan BNPB sudah melakukan koordinasi bersama pemerintahan daerah agar menjalankan penanggulangan pandemi ini melalui penerbitan peraturan dan beberapa kebijakan terkait dengan penaganan pandemi covid 19 mulai dari tingkat pusat sampai ke masing-masing daerah. Jakarta menjadi salah satu episentrum penyebaran covid 19 terlihat dari tingginya angka sebaran positif secara nasional, hal membawa dampak sosial yang luar biasa karena sebagai ibukota negara, sekaligus sebagai pusat perekonomian nasional.Terbitnya peraturan Gubernur No 79 Tahun 2020 sebagai salah satu upaya menekan laju penyebaran covid 19 dan sebagai instrument hukum dalam penegakan hukum terhadap penanganan pandemi covid 19 di DKIJakarta. Namun masih banyak ditemukan warga masyarakat yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tersebut. Penerapan sanksi terkai dengan pelangran itu cenderung ke perorangan saja yg dikenai sanksi denda, kerja sosial dan lain lain sedangkan di Jakarta sendiri. Tak sedikit masyarakat yang tetap melakukan aktivitasnya diluar rumah. Kenyataan itu menimbulkan rasa resah bagi masyarakat secara umum. Pemerintah akhirnya diberi bantuan oleh pemerintah daerah serta para polisi menjalankan sejumlah cara represif melalui pemberian sanksi pidana untuk segelintir orang yang tetap menjalankan kegiatan diluar rumah serta berkumpul pada sejumlah lokasi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Hamzah, Andi, KUHP & KUHAP, 2016, p. 14
Hermawan Usman, Atang, ‘Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia’, Jurnal Wawasan Yuridika, 2014
Hiariej, Eddy O.S, Prinsip Prinsip Hukum Pidana (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016)
Hutagalung, Siti Merida, ‘Penegakan Hukum Di Indonesia: Apakah Indonesia Negara Hukum?’, Sociae Polites, 2017, 109–26
/sp.v1i1.465>kontributor tegal, tresno setadi, ‘Konser Dangdut Yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal Tak Kantongi Izin Polisi’, Kompas.Com, 2020
Mahmud Marzuki dan Peter Mahmud, ‘Penelitian Hukum’, Jurnal Penelitian Hukum, 2011
Moeljatno, Asas Asas Hukum Pidana (Jakarta: Rineka Cipta, 2015)
Nabilla, Dany Garjito dan Farah, ‘Menimbulkan Kerumunan, Konser Deklarasi Paslon Bupati Pohuwato Jadi Sorotan’, Suara.Com, 2020
Nafi’an, Mu, and Hammad Ilman, ‘Pemprov DKI Klaim Sanksi Pidana Di Usulan Raperda COVID-19 Sesuai Aturan’, Detiknews, 2020
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 20 19, 2020
‘Peta Sebaran Covid-19’, 2020
‘Potret Penegakan Hukum Kala Pandemi Covid-19’, 2020
Rizal, jawahir gustav, ‘Pandemi Covid-19, Apa Saja Dampak Pada Sektor Ketenagakerjaan Indonesia?’, Kompas.Com, 2020
Soerjono, Soekanto, and Mamudji Sri, ‘Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat’, in Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011
Tsarina Maharani, ‘RUU KUHP Kenalkan Hukuman Kerja Sosial, Ini Teknis Pelaksanaannya’, Detiknews, 2019
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Undangan, 2011
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, 2014
Waluyo, Bambang, Viktimologi Perlindungan Korban Dan Saksi, Sinar Grafika (Jakarta, 2018)
wikipedia ensiklopedia bebas, ‘Pandemi COVID-19’, Wikipedia, 2020
Winata, Dhika Kusuma, ‘Menanti Sanksi Tegas Untuk Pelanggar Protokol’, Media Indonesia, 2020
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.956-970
Article Metrics
Abstract view : 152 timesPDF - 85 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora