PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN BALAP LARI LIAR PADA MASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Abstract
Selama masa pandemi COVID-19 muncul beberapa fenomena baru yang terjadi di kalangan remaja di berbagai wilayah. Salah satunya adalah balap lari liar yang dilakukan sebagai bentuk penyalur kejenuhan akibat adanya Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) dan karantina wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bentuk penegakan hukum kegiatan balap lari liar pada masa pandemic COVID-19 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta untuk mengetahui dan memahami upaya pencegahan dari kegiatan balap lari pada masa pandemic COVID-19 di Indonesia. Selanjutnya, Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (konseptual approach). Pengumpulan data dari bahan sekunder dilakukan dengan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah penegakan hukum terhadap kegiatan balap lari liar ditegakkanya aturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan bentuk pelanggaran dalam kegiatan tersebut secara maksimal, seperti UU Jalan maupun UU Kekarantinaan Kesehatan. Kemudian pencegahan yang dapat dilakukan terhadap kegiatan tersebut, yaitu seperti mebuat aturan khusus dan memaksimalkan peran peraturan hukum/perundang-undangan yang berlaku. Aparat berwenang juga dapat meningkatkan pengawasan patroli dan menciptakan sinergitas antara aparat berwenang dengan masyarakat umum dalam mencegah dan membubarkan kegiatan balap lari liar tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta
Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Ibu Kota DKI Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Buku:
Asshiddiqie, Jimly, Agenda Pembangunan Hukum Nasional Di Abad Globalisasi (Balai Pustaka 1998)
Ali, Mohammad dan Asrori, Mohammad, Psikologi Remaja: Perkembangan Peserta Didik (Bumi Aksara 2012)
Benuf, K and azhar, M, Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, vol 7 (1st ednGema Keadilan 2020)
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum (Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press) 1984)
Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto dan Ufran, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis (Genta Publishing 2009)
Jurnal:
Wardana BS, “Kompleksitas Tugas Kepolisian Pada Masa Pandemi Covid- 19” (2020) 14 Jurnal Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia 80
Setyawati, Natalia, “Implementasi Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Yang Beraktivitas Di Luar Rumah Saat Terjadinya Pandemi Covid-19” (2020) 8 Jurnal Hukum Universitas Surabaya 135
Sari, Ariella Gitta, “Kebijakan Pemberlakuaan Karantina Wilayah Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Ditinjau Dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan” (2020) 3 Jurnal Transparansi Hukum Universitas Kadiri 1
Internet:
Amelia R, Mei, Polisi Pulangkan Pelaku Balap Lari Liar di Ciledug Setelah Buat Pernyataan,
, https://news.detik.com/berita/d-5168591/polisi-pulangkan-pelaku-balap-lari-liar-di-
ciledug-setelah-buat-pernyataan, diakses 17 November 2020 pada pukul 05.12.
Risdiyanto, Dito Arif, Balap Motor Dilarang, Pemuda Beralih ke Balap Lari, https://www.kompasiana.com/ditoarifr/5fe2de108ede48528e6ed672/balap-motor-dilarang-pemuda-beralih-ke-balap-lari, diakses pada tanggal 20 Januari 2021 pukul 06.43
Dwianto, Achmad Reyhan, Viral Balap Lari 'Liar' di Ciledug, Olahraga atau Malah Cari Penyakit?, 2https://health.detik.com/kebugaran/d-5167574/viral-balap-lari-liar-di-ciledug-olahraga-atau-malah-cari-penyakit, diakses pada tanggal 16 Januari 2020 pukul 19.54
Fauzi, Achmad Irfan, Polisi Amankan 12 Pelaku Balapan Lari Liar di Ciledug, https://tangerangnews.com/kota-tangerang/read/32731/Polisi-Amankan-12-Pelaku-Balapan-Lari-Liar-di-Ciledug, diakses pada tanggal 19 Januari 2021 pada pukul 03.25
Aminah, Andi Nur, Pergub No 33/2020 Jadi Dasar Pelaksanaan PSBB di DKI, https://republika.co.id/berita/q8jnfv384/pergub-no-332020-jadi-dasar-pelaksanaan-psbb-di-dki, diakses pada tanggal 19 Januari 2021 pada pukul 07.50
Prayoga, Fadel, Anies: Penerbitan Pergub 41 Tahun 2020 untuk Membuat Masyarakat Disiplin saat PSBB, https://megapolitan.okezone.com/read/2020/05/12/338/2212997/anies-penerbitan-pergub-41-tahun-2020-untuk-membuat-masyarakat-disiplin-saat-psbb, diakses pada tanggal 19 Januari pada pukul 08.04
Ramadhan, Bilal, Polda Metro Jaya Gelar Patroli Bubarkan Balap Lari Liar, https://republika.co.id/berita/qgoj48330/polda-metro-jaya-gelar-patroli-bubarkan-balap-lari-liar, diakses pada tanggl 20 Januari 2021 pada pukul 2.44
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.979-988
Article Metrics
Abstract view : 707 timesPDF - 1043 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora