PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TERTANGGUNG ATAS PENOLAKAN KLAIM ASURANSI JIWA DENGAN ALASAN KLAIM DALAM MASA TUNGGU.
Abstract
Asuransi merupakan sebuah kesepakatan yang dimana pihak penanggung serta tertanggung bersamaan mengikat dirinya. Sesuai pasal 257 KUHD mengenai perjanjian pertanggungan akan segera dirintis dan mulai berlaku sejak saat itu apabila sudah ada kesepakatan antara tertanggung dan penanggung. Namun kenyataanya tidak semua pengajuan klaim asuransi oleh tertanggung bisa perusahaan asuransi terima. Penelitian yang dijalankan memakai metode penelitian kepustaakaan yaitu yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan dengan mencangkup sejumlah asas hukum. Hasil penelitian menunjukan 1) mengenai perlindungan hukum pada tertanggung menurut tinjauan UU Asuransi, KUH PER, KUHD, UU Perlindungan Konsumen dan UU OJK yang dapat merugikan tertanggung atas penolakan klaim asuransi dengan alasan klaim dalam masa tunggu. 2) Tanggungjawab penanggung terhadap tertanggung dengan melakukan upaya hukum dan meminta pertanggungjawaban atas penolakan klaim asuransi dengan alasan klaim dalam masa tunggu. Beberapa hal dapat menjadi alasan penolakan klaim asuransi yang telah di ajukan di tolak akibat dalam masa tunggu (waiting period) penolakan asuransi yang didasarkan renggang waktu sejak penandatangan perjanjian asuransi menimbulkan kerugian bagi tertanggung dan perlu mendapatkan perlindungan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Gibran, Lindati Dwiatin, dan Siti Nurhasanah. “Akibat Hukum Tentang Tunggakan Pembayaran Premi Dalam Perjanjian Asuransi Jiwa. (Studi Pada PT. AXA Indonesia Cabang Bandar Lampung).” Pactum Law Journal 2 (2019). https://doi.org/2615-7837.
Apriani, Rani. “Sanksi Hukum Terhadap Pihak Penanggung Atas Klaim Asuransi Yang Tidak Dipenuhi Penanggung Berdasarkan Hukum Positif.” Syiar Hukum : Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 1 (2019). https://doi.org/10.29313/sh.v16i1.5130.
Baktiar, Alam. “Tanggung Gugat Asuransi Jiwa Bersama Bumi Putera 1912 Atas Meninggalnya Tertanggung Dan Besarnya Jumlah Pertanggungan.” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya 2 (2015). http://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/2334/1842.
Brama Kuntoro, Rinitami Njatrijani, dan Aminah. “Perlindungan Hukum Terhadap Tertanggung Asuransidalam Hubungan Dengan Agen Asuransi Ditinjau Dariundang-Undang No. 8 Tahun 1999(Studi Kasus:Sharda Nanik Mathani Dengan PT.Asuransijiwa X).” Diponegoro Law Journal 8, no. 1 (2019). https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/25331/22541.
Fajrin Husain. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Menurut UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.” Lex Crimen 5, no. 6 (2016). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/13468.
Guntara, Deny. “Asuransi Dan Ketentuan-Ketentuan Hukum Yang Mengaturnya.” Jurnal Justisia Ilmu Hukum 1, no. 1 (2016). https://journal.ubpkarawang.ac.id/index.php/IlmuHukum/article/view/79.
Undang-Undang Republik Indonesia, UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (2011).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (2013).
Neni Sri Imaniyati. “Perlindungan Hukum terhadap Konsumen Dalam Sengketa Klaim Asuransi.” Jurnal Hukum Bisnis 1 (2011). https://nenisriimaniyati.files.wordpress.com/2012/03/perlindungan-hukum-terhadap-konsumen.pdf.
Niko Antonio. “Analisis Yuridis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Yang Dilakukan Oleh Pihak Penanggung Terhadap Tertanggung Yang Terjadi Di Pt. Axa Mandiri Finance Service.” Novum: Jurnal Hukum 1, no. No. 4 (2014). https://doi.org/https://doi.org/10.26740/novum.v1n4.p43-55.
Novianta Budi Surana. “Kajian Yuridis Perlindungan Hukum Tertanggung Pada Perjanjian Asuransi Kendaraan Bermotor Di Pt. Asuransi Ramayana Tbk. Jakarta.” Jurnal Idea Hukum 2, no. 1 (2016).
Nur Aisyah Savitri. “Perlindungan Tertanggung Pada Asuransi Jiwa Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.” Jurnal Hukum Magnum Opus 2, no. 2 (2019). http://jurnal.untag-sby.ac.id/index.php/Magnumopus/article/view/2502.
Otoritas Jasa Keuangan. Road Map Tahap I: Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta, 2014.
Peraturan Republik Indonesia. Pp Nomor 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, Pub. L. No. Nomor 73 Tahun 1992 (1992). https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/PP-nomor-73-Tahun-1992-tentang-Penyelenggaraan-Usaha-Perasuransian/PP NO.73 TAHUN 1992.pdf.
Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya and Bakti, 2000.
Safri Ayat. Pengantar Asuransi,Prinsip-Prinsip dan Praktek Asuransi. Jakarta: Sekolah Tinggi Manajemen Asuransi Trisakti STMA Trisakti, 2012.
Sastrawidjaja, Suparman Man. Hukum Asuransi Perlindungan Tertanggung, Asuransi Deposito, Usaha Perasuransian. Bandung: PT. Alumni Bandung, 2013.
Sulistyaningrum, Helena Primadianti. “Prinsip Itikad Baik (Pasal 251 Kuhd) Dalam Hal Terjadinya Penolakan Klaim Asuransi Kepada Tertanggung Sebagai Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen).” Jurnal Simbur Cahaya, 2017. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/74http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/simburcahaya/article/view/74.
Tobing, Letezia. “Langkah Hukum Jika Barang yang Diberikan Penjual Tidak Lengkap,” 2014. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52f391f92aaba/langkah-hukum-jika-barang-yang-diberikan-penjual-tidak-lengkap/.
Wahyudi. ““ Tinjauan Yuridis Klaim Asuransi Jiwa Pt. Prudential Life Assurance Tentang Penyakit Yang Ditanggung (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 309/Pdt.G/2016/Pn.Jkt.Sel).” Universitas Jember, 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i5.919-930
Article Metrics
Abstract view : 3604 timesPDF - 2190 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora