PERTIMBANGAN PENUNTUT UMUM ATAS TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE DENGAN MENERAPKAN PASAL 378 KUHP

Edo Pahmi Sandoyo, Fadilah Sabri, Yoserwan Yoserwan

Abstract


Permasalahan penelitian ini adalah unsur seperti apa yang menjadi bahan pertimbangan  penuntut umum dalam membuktikan tuntutannya terhadap tindak pidana penipuan online dengan menerapkan Pasal 378 KUHP dalam Putusan Nomor 89/Pid.B/2017/Pn.Spn. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yurudis normatif, serta didukung juga dengan pendekatan yuridis empiris dikarenakan penulis melakukan penelitian hukum terhadap perkara pidana  putusan (No:89/Pid.B/2017/N.Spn). Jenis data dalam penelitian ini menggunakan data primer juga data sekunder. Analisis data yang penulis gunakan juga menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: penuntut umum  mempertimbangan alat-alat bukti, fakta persidangan, kronologi kasus tindak pidana, serta berkas perkara yang dari awal telah disangkakan oleh penyidik dengan menerapkan Pasal 378 KUHP. Penuntut umum berkeyakinan bahwa unsur yang diperbuat oleh terdakwa terdapat dalam Pasal 378 KUHP. Namun, tuntutan tersebut merupakan kekeliruan karena tidak sesuai dengan aturan khusus (lex specialis) yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Trnsaksi Elektronik.


Keywords


Pertimbangan Penuntut Umum, Tindak Pidana, Tindak Penipuan, Penipuan Online

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi Dan Ardi Febrian, Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative, Malang, 2015.

Agus Rahardjo, Cybercrime-Pemahaman Dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Ahmad Ramli, Cyber Law Dan Haki-Dalam Sistem Hukum Indonesia, Rafika Aditama, Bandung, 2004.

Andi Hamzah Dan RM Surachman, Pre- Trial Justice Discretionary Justice, Raja Grafindo, Jakarta, 2015.

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta, 2001.

Andi Hamzah , Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Andi Hamzah, KUHP DAN KUHAP, Rineka Cipta, Jakarta, 2004.

Andi Zainal Abiding Farid, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Chaerul Amir, Kejaksaan Memberantas Korupsi (suatu analisis histori, sosiologis dan yuridis), Prodeleader, Jakarta, 2014.

Djoko Prakoso Dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka Dan Peranan Psikologi Dalam Konteks KUHP, Bina Aksara, Jakarta1987.

E. Boon Dan Sosrodanukusumo, Tuntutan Pidana, Siliwangi, Jakarta, 2005.

Eddy O.S Hiariej, Teori Dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta, 2012.

Himpunan Lengkap KUHPer, KUHP, KUHAP, Laksana, Jogjakarta, 2014, Pasal 1 Ke-6 Huruf- b.

Hurun M. Husein, Surat Dakwaan Teknik Penyusunan, Fungsi, Dan Permasalahannya, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Jan. S. Maringka, Reformasi Kejaksaan Dalam Sistem Hukum Nasional, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana (Normatif, Teoritis, Praktik Dan Permasalahannya), PT. Alumni, Bandung, 2012.

Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung 2007.

Margono, Asas Keadilan, Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan Kuhap Penyidikan Dan Penuntutan Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

M. Yahya Harahap,Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Martiman Prodjohamidjojo, Pembahasan Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktik, Pradnya Paratama, Jakarta, 1989.

Marwan Effendy, Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.

Maskun dan Wiwik, Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet, Keni Media, Makasar, 2016.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2002.

Muhamad Jusuf, Hukum Kejaksaan (Eksistensi Kejaksaan Sebagai Pengacara Negara Dalam Perkara Perdata Dan Tata Usaha Negara), Laksbang Justitia, Surabaya, 2014.

Niniek Suparni, Cyberspace Problematika Dan Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2009.

R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1991.

R.Soenarto, KUHP & KUHAP, Rajawali Pers, Jakarta, 1992.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 1999.

Rm. Surachman Dan Andi Hamzah, Jaksa Diberbagai Negara Peran Dan Kedudukannya, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Soedirjo, Jaksa Dan Hakim Dalam Proses Pidana, CV Akademika Pressindo, Jakarta, 1985

Soerjono Soekanto,Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Raja Grafindo, Jakarta, 1996.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999.

Sutarman, CYBER CRIME Modus Operandi Dan Penanggulangannya, Laksbangpressindo, Surabaya, 2007.

Syaiful Bakhri, Dinamika Hukum Pembuktian Dalam Capaian Keadilan, Rajawali Pers, Depok, 2018.

Teguh Sulistia Dan Aria Zurnetti, Hukum Pidana Horizontal Baru Pasca Reformasi, PT. Raja Grafindo Persada Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Kanisus, Yogyakarta, 2007.

Tim Redaksi Grasindo, Himpunan Tiga Kitab Utama Undang-Undang Hukum Indonesia, PT. Grasindo, Jakarta, 2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i4.907-912

Article Metrics

Abstract view : 776 times
PDF - 501 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora