PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA YANG DIRUMAHKAN TERKAIT REMUNERASI DALAM MASA PANDEMI COVID-19
Abstract
Dengan adanya pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang berdampak pada aturan pemerintah serta alasan kesehatan untuk melakukan kegiatan work from home, dan berdampak kepada pekerja yang dirumahkan, kebijakan ini berdampak pada pemberian remunerasi terhadap tenaga kerja. Penelitian ini mengidentifikasi perlindungan hukum terhadap tenaga kerja yang dirumahkan terkait remunerasi dalam masa pandemi Covid-19.
Hal ini melatarbelakangi permasalahan mengenai bagaimanakah Perlindungan Hukum terhadap tenaga kerja yang dirumahkan terkait remunerasi pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta konsekuensi terhadap perusahaan yang tidak memberikan remunerasi pada tenaga kerja yang dirumahkan selama pandemi Covid-19.
Dari hasil penelitian menyatakan bahwa berkaitan mengenai perlindungan dan pengupahan pekerja di tempat kerja, pengusaha dapat memberikan penangguhan pembayaran upah apabila pengusaha tidak dapat membayar upah sesuai dengan peraturan upah minimum, melalui persyaratan dimana harus melakukan perundingan dengan pekerja terlebih dahulu. Pengusaha melakukan penangguhan pembayaran upah minimum kepada pekerja dengan mengabaikan kewajiban para pengusaha untuk membayar selisih upah minimum penangguhan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Mahkamah Konstitusi Keputusan No 19/PUU-IX/2011, Mengenai Pemutusan Hubungan Kerja
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1 Ayat 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 86 ayat (2) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pembukaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/ Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015, pasal 25 Tentang Ketenagakerjaan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor.SE-05/M/BW/1998 ,Tentang Upah Pekerja yang Dirumahkan Bukan ke Arah Pemutusan Hubungan Kerja.
Undang-Undang Nomor.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-undang nomor 21 tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO convention No. 111 Concerning Discrimination in Respect of Employmentand Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan
Chahyadi, Rahardika,5 langkah perusahaan lindungi Karyawan dari wabah Corona, HRD payroll, 2020.
Marzuki, Peter Mahmud 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta,Hal. 24
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum (Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2000), 54.
Hartono Rudi Nunung, Amalia Suci R, 2020, Tinjauan Yuridis Kebijakan Work From Home berdasaarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, Jurnal Supremasi, Volume 10, Nomor 2, September 2020
Iksan Alwi, 2020, Akibat Hukum Terhadap Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) yang mendapat Pemutusan Hungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan, Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Volume 26 Nomor 17, Agustus 2020, Halaman 1989-2004
Joka, M Rikhardus, 2020, Implikasi Pandemi Covid-19 terhadap pemenuhan Hak Hukum Pekerja yang diputuskan Hubungan kerja oleh Pengusaha, Binamulia Hukum Vol 9 No 1 Juli 2020 (1-12) https://doi.org/10.37893/jbh.v9i1.97
Juaningsih, Novita Imas, 2020, Analisis Kebijakan PHK Bagi Para Pekerja Pada Masa Pandemi COVID-19 Di Indonesia (Buletin Hukum dan Keadilan “Adalah”, ISSN:23384638,Volume 4 Nomor 1
Prajanaparamitha, Kanya dan Mahendra Ridhawanni, 2020, Perlindungan Status Kerja Dan Pengupahan Tenaga Kerja Dalam Situasi Pandemi COVID-19 Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum Administrative Law & Governance Journal. Volume 3 Issue 2, June 2020 ISSN. 2621–2781 Online
Rahardjo,Satjipto,1993, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum ,Tahun 1993
Ridwan Muhammad, Lukman Ilman N, 2020, Optimalisasi Perundingan Bipatrit sebagai Master Mind Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai Akibat dari Pandemi Corona Jurnal Hukum Acara Perdata (Adhaper), Vol. 6, No. 1, Januari – Juni 2020, ISSN. 2442- 9090
Roberia. (2009). Analisis yuridis perbaikan sistem remunerasi pegawai negeri sipil Republik Indonesia. Tesis; Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Syahrial, S.Sos.I., SH., M.Si., MH,2020, Dampak Covid19 terhadap Tenaga Kerja Di Indonesia, Jurnal Ners Volume 4 Nomor 2 Tahun 2020 Halaman 21 – 29
Alfian Putra Abdi. 2020. “Buruh Dirumahkan Karena Covid”, diakses dari pada 16 Januari 2021 pukul 19.00 WIB
Biro Humas Kemnaker. 2020. “Menaker Ida Pastikan THR Kepada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan”, diakses dari pada 16 Januari 2021 pukul 19.25 WIB
Dewi Rina Cahyani. 2020. “Garuda Indonesia Rumahkan 400 Pramugari Selama 3 Bulan”, pada 16 Desember 2021
Feby Dwi Sutianto. 2020. “Matahari Tutup Seluruh Toko, Karyawan Dipotong Gaji” , pada 16 Desember 2021
MuhammadSurya,2004,TeoriRemunerasi,www.Scribd.com/mobile/doc/132140071/ Teori Remunerasi, diakses 30 Oktober 2015.
Reynas Abdila. 2020. “SPBI : KFC Rumahkan Sepihak Ratusan Pegawai, Gaji Dipotong50%” , pada 16 Desember 2021
Rivan Dwiastono. 2020. “Pemotongan Gaji Hingga PHK Sepihak, Industri Media Terseok-seok di Tengah Pandemi”, diakses dari pada 16 Januari 2021 pukul 22.15 WIB
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.657-669
Article Metrics
Abstract view : 1904 timesPDF - 950 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora