PEMANFAATAN LIMBAH B3 DI KABUPATEN KARAWANG
Abstract
Pemanfaatan limbah bahan bahan berbahaya dan beracun adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan Limbah B3, dimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun. Salah satu badan usaha di Kabupaten Karawang adalah badan usaha yang bergerak di bidang industri pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3. Tujuan penelitian ini adalah pemanfaatan limbah B3 di Kabupaten Karawang berupa limbah padat yang di manfaatkan menjadi batako dan kertas low grade. Penelitian ini menggunakan jenis yuridis empiris. Jenis limbah B3 yang dimanfaatkan adalah dari hasil pembakaran batu bara secara sederhana dengan corong gas, yang kemudian menghasilkan limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash dimana memerlukan pengelolaan dan pemanfaatan agar tidak menimbulkan masalah terhadap lingkungan. Badan usaha di Kabupaten Karawang memanfaatkan limbah B3 yang di hasilkan dari pihak ketiga untuk kemudian di kelola dan dimanfaatkan menjadi bahan atau sebuah produk yang dapat digunakan kembali. Hasil dari penelitian dalam pemanfaatan limbah B3 yang di lakukan di Kabupaten Karawang berdiri dan berjalan sesuai dengan peraturan dan perizinan yang berlaku yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Riyanto. Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3). Yogyakarta: Deepublish. 2017.
Akib, Muhammad. Hukum Lingkungan Perspektif Global dan Nasional. Depok: PT RajaGrafindo. 2018.
Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan Di Indonesia. Depok: PT RajaGrafindo. 2018.
Wahidin, Samsul. Dimensi Hukum Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2014.
Perwira, Indra, dan Imamulhadi. Hukum Dan Kelembagaan Lingkungan. Banten: Universitas Terbuka. 2017.
Indonesia, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
.Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2009 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.638-649
Article Metrics
Abstract view : 4060 timesPDF - 2009 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora