ASPEK HUKUM DAN SISTEM PEMBUKTIAN PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Vinne Tri Rahim Safavi, Taun Taun

Abstract


Pembatalan perjanjian secara sepihak salah satu kasus yang  marak terjadi di Indonesia seperti pada Putusan MA 28 K/Pdt/2016 dimana pada peroses pelaksanaan perjanjian Rista Saragih S. Sos  dan Hotman Sinaga S. Pd telah membatalkan perjanjian kerjasama proyek secara sepihak tanpa ada kesepakatan dari Pihak Dicky Rahmat Widodo maka apa yang telah dilakukan oleh Pihak Tergugat masuk kategori perbuatan melawan hukum. Maka penulis merumuskan rumusan masalah yang pertama bagaimana aspek hukum pembatalan perjanjian sebagai perbutan melawan hukum, bagaimana sistem pembuktian sehingga pembatalan perjanjian masuk kedalam kategori perbuatan melawan hukum. Menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahwa telah benar yang diberikan dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Kasasi  dikarenakan perjanjian yang dibuat sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut mengikat dan menjadi undang-undang bagi para pembuatnya dan tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

 


Keywords


Sistem Pembuktian; Pembatalan Perjanjian Sepihak ; Perbuatan Melawan Hukum

References


Anindya, Prita, Pembatalan Perjanjian Sebagai Perbuatan Melawan Hukum, Penelitian, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Penelitian, Depok, 2008.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28 K/Pdt/2016, Mahkamah Agung, 23 Februari 2018.

Fuady Munir, Perbuatan Melawan Hukum Cet 2, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.

Kamagi, Anggreani Gita, Perbuatan Melawan Hukum (Oncrectimage Daad) Menurut Pasl 1365 Kuhperdata Dan Perkembangannya, Lex Privatum Vol. VI, No. 5, Juli, 2018.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Terjemahan Burgerlijk Wetbook, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta, 2018.

Setiawan Oka I Ketut, Hukum Perikatan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Subekti R, Pokok-pokok Hukum Perdata. Cet 24, PT Intermassa, Jakarta, 1992.

Subketi R, Hukum Perjanjian. Cet 21, PT Intermassa, Jakarta, 2005.

Suharnoko, Hukum Perjanjian Cet 2, Kencana, Jakarta, 2015.

Suyanto, Ayu Yulistia Ningsih, Pembatalan Pejanjian Sepihak Menurut Pasal 1320 Ayat (1) Kuhperdata Tentang Kata Sepakat Sebagai Syarat Sahnya Perjanjian, Lex Privatum, Vol 7, No 2, 2018.

Nanda, Ramasiati, Tri Widya Kurniasari. Modul Praktek Kemahiran Hukum Perancangan Kontrak, Unimal Press, Sulawesi, 2015.

Weydekamp R Gerry “Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak Sebagai Suatu Perbuatan Melawan Hukum” Jurnal Hukum Lex Privatum, Vol.I, No.4, Oktober, 2013.

Wiantin, Pujiwati . “Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Jumlah Tunggakan Utang Dalam Perjanjian Kredit Yang Ditetapkan Secara Sepihak Oleh Kreditor” Penelitian, Digital Respository Universitas Jember, Jember, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i4.881-893

Article Metrics

Abstract view : 771 times
PDF (Bahasa Indonesia) - 914 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora