PERUSAKAN PAGAR DIATAS TANAH OBJEK SENGKETA PERDATA MERUPAKAN TINDAK PIDANA
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah, pertama, alasan-alasan apakah para terdakwa agar proses pidananya dapat ditangguhnya terlebih dahulu sebelum adanya putusan perdata?, Kedua, apakah tindakan perusakan pagar diatas tanah objek sengketa perdata merupakan tindak pidana? Metode yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan data yang digunakan berkas perkara Nomor 702/Pid.B/2013/PN. PSP.SBH. Pengumpulan data dengan interview dan studi dokumentasi. Data dianalisa menggunakan teknik pengujian hipotesa berdasarkan metode induksi dan deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusakan pagar diatas tanah objek sengketa perdata tetap harus ditindak sekalipun putusan perdatanya berbeda hasilnya karena perbuatan itu telah merugikan orang lain sehingga perbuatan merusak seluruh atau sebahagian milik orang lain adalah merupakan tindak pidana yaitu melanggar Pasal 406 KUHPidana
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v1i04.%25p
Article Metrics
Abstract view : 1656 timesPDF (Bahasa Indonesia) - 802 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora