DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA
Abstract
Pada awal tahun 2020 Badan Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) dengan ini mendeklarasikan corona satau biasa disebut Covid-19 menjadi wabah penyakit global. Selain menyebabkan kematian pada manusia, pandemi ini menyebabkan menurunnya produktivitas negara-negara di dunia karena sebagian negara memutuskan untuk melakukan lockdown di negaranya supaya mengurangi penyebaran virus tersebut sehingga menyebabkan permasalahan yang terjadi, menjadikan sistem yang ada di suatu negara ikut menurun. Seperti sistem ekonomi, pendidikan, dan pemasyarakatan. Terutama di Indonesia, pada ruang lingkup Pemasyarakatan Indonesia harus menjadikan masalah ini menjadi Pekerjaan Rumah. Karena harus memikirkan bagaimana masalah ini tidak berpengaruh besar terhadap sistem Pemasyarakatan yang ada di Indonesia. Kondisi Overcrowding di Rutan atau Lapas menyebabkan dampak buruk bagi pemasyarakatan dalam situasi seperti ini, dengan jumlah narapidana yang sudah melebihi kapasitas dengan persentase 205% menyebabkan pelayanan kesehatan yang tersedia tidak bisa melayani secara maksimal terhdapat karena tidak seimbangnya jumlah narapidana dengan jumlah tenaga kesehatan yang ada. Pada akhirnya penyakit tersebut rentan untuk menyebar dan terpapar virus Covid-19 ini. Kementrian Hukum dan HAM perlu adanya tindakan terkait hal ini, dengan cara mempersiapkan narapidana untuk melakukan asimilasi terhadap narapidana yang rentan terinfeksi Covid-19. Warga binaan atau narapidana yang masa hukum pidananya 2/3 sampai dengan akhir tahun 2020 yaitu 31 Desember 2020 kemudian mendapatkan keringanan bebas bersyarat terhadap narapdana narkotika karena overcrowded yang ada pada Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia disebabkan oleh penghuni narapidana pengguna narkotika. Sehingga pengaruh atau dampak dari pandemi ini menjadikan sidang ditunda dan diganti melalui vidio call, kemudian pegawai pemasyarakatan yang melakukan work from home secara bergantian dengan pegawai lainnya dan mematuhi peraturan pemerintah dengan cara menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan secara rutin. Lembaga Pemasyarakatan pun membantu untuk mengurangi penyebaran Covid-19 supaya dampak atau pengaruh dari pandemi ini tidak semakin besar. Penelitian ini bersifat kualitatif deskriptif dimana menggunakan pendekatan berupa studi pustaka dan berita. Penelitian ini juga dibuat untuk mengetahui apa saja pengaruh pandemi ini didalam ruang lingkup pemasyarakatan dan hasil dalam penelitian ini yaitu kebijakan apa saja yang dibuat pemerintah untuk menghadapi pengaruh dari pandemi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH19.PK.01.04.04 Tahun 2020
Tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi
dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Intergrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam
Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Kontras. (2020). Penanganan Penyebaran COVID-19 di Tempat-tempat Penahanan di Indonesia.
Diakses tanggal 17 November 2020. https://kontras.org/2020/04/01/penanganan-penyebaran-covid-19-ditempattempat-penahanan-di-indonesia/
Kacamata Drikarya. (2020). Melawan Corona: Menilk Pembebasan Narapidana.
Diakses tanggal 15 Novemebr 2020. https://usd.ac.id/mahasiswa/bem/f1l3/Kajian%20Covid-19%203%20SPKS.pdf
Barda Nawawi Arief. (2003). Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti: Bandung.
M. Sholehuddin. (2007). Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana. PT. Raja Grafindo Persada:
Jakarta.
Sudarsono. (2009). Kamus Hukum. PT. Rineka Cipta: Jakarta.
Sudaryono & Natangsa Surbakti. (2005). Hukum Pidana. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Surakarta
Bayu Rizky. (2020). Dampak Positif Kebijakan Asimilasi dan Integrasi Bagi Narapidana Dalam
Mencegah dan Penanggulangan Covid-19. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan: Depok.
Victorio H. Situmorang. (2018). Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian dari Penegakan
Hukum. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan
Pengembangan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM R.I.
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.213-224
Article Metrics
Abstract view : 995 timesPDF - 504 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora