PANDEMI COVID-19 SEBAGAI ALASAN PERUSAHAAN UNTUK MELAKUKAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SECARA SEPIHAK

Siti Frivanty, Dwi Aryanti Ramadhani

Abstract


Menurut Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan tidak boleh melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak apabila pekerja mematuhi kewajiban yang ditetapkan perjanjian kerja. Namun kenyataannya, selama pandemi covid-19, menurut Manto Jorghi (Kadisnaker Depok), terdapat 397 pekerja di Depok dikenakan PHK dan 1.282 pekerja di Depok harus dirumahkan. Oleh karena itu, penulis menemukan permasalahan sebagai berikut: (1) apakah yang menjadi alasan perusahaan untuk melakukan PHK secara sepihak selama pandemi covid-19?; dan (2) bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena PHK secara sepihak dengan alasan pandemi covid-19?. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Berdasarkan hasil analisis dapat diketahui bahwa: (1) alasan perusahaan melakukan PHK secara sepihak selama pandemi covid-19 adalah keadaan force majeur, yang mengakibatkan penurunan omzet penjualan hingga penutupan perusahaan; dan (2) perusahaan yang melakukan PHK secara sepihak dengan alasan pandemi covid-19 diharuskan memberikan hak ganti rugi kepada pekerjanya.


Keywords


Covid-19, Perlindungan Hukum, Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak, Force Majeure.

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Republik Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279.

Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487.

Republik Indonesia, Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020.

Abdussalam, HR. 2008. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Restu Agung.

Asser. 1991. Pengajian Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Dian Rakyat.

Masrul et al. 2020. Pandemik Covid-19: Persoalan dan Refleksi di Indonesia. Yayasan Kita Menulis.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Subekti. 2008. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Internasa.

Budhiarta, I Nyoman Putu. “Perlindungan Hukum Pekerja, Outsourcing Ditinjau dari Prinsip Keadilan, Kepastian Hukum, dan Hak Asasi Manusia”. Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya.

Iksan, Alwi. “Akibat Hukum terhadap Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang Mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak oleh Perusahaan”. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol.26 No.17 Agustus 2020.

Mogi, Erica Gita. “Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja yang di PHK Sepihak oleh Perusahaan”. Jurnal Lex Administratum, Vol.V No.3 Maret 2017.

Prajnaparamitha, Kanyaka dan Mahendra Ridwanul Ghoni. “Perlindungan Status Kerja dan Pengupahan Tenaga Kerja dalam Situasi Pandemi Covid-19 berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum”. Jurnal Administrative Law & Government, Vol.3 No.2 Juni 2020.

Putra, Anak Agung Ngurah Wisnu Manika, I Made Udiana dan I Ketut Markeling. “Perlindungan Hukum bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pemberi Kerja Karena Force Majeure”. Jurnal Hukum Universitas Udayana, Vol.5 No.1 Oktober 2018.

Syafrida, Safrizal dan Reni Suryani. “Pemutusan Hubungan Kerja Masa Pandemi Covid-19 Perusahaan Terancam Dapat Dipailitkan”. Jurnal Pamulang Law Review, Vol.3 No.1 Agustus 2020.

Wahyuningsih, Yuliana Yuli, Sulastri dan Dwi Aryanti Ramadhani. “Implementasi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Perjanjian Kerja Antara Perusahaan dan Tenaga Kerja di Perseroan Terbatas (PT)”. Jurnal Yuridis, Vol.5 No.2 Desember 2018.

Lidyana, Vadhia. “Ramayana Depok Tutup, 87 Karyawan Kena PHK”, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4970491/ramayana-depok-tutup-87-karyawan-kena-phk, diakses tanggal 19 Oktober 2020.

Mantalean, Vitorio. “Serikat Pekerja Sebut Korban PHK di Depok Lebih Banyak dari Klaim Pemerintah”, https://megapolitan.kompas.com/read/2020/04/30/12160251/serikat-pekerja-sebut-korban-phk-di-depok-lebih-banyak-dari-klaim, diakses tanggal 3 November 2020.

Ningsih, Lestari. “Rumahkan 87 Karyawan dan Stop Berkiprah Secara Permanen, Bye-Bye Ramayana Depok”, https://www.wartaekonomi.co.id/read280230/rumahkan-87-karyawan-dan-stop-berkiprah-secara-permanen-bye-bye-ramayana-depok, diakses tanggal 7 November 2020.

Sulaeman. “Aprindo Minta Penjelasan Ramayana Depok Terkait PHK Puluhan Karyawan”, https://www.merdeka.com/uang/aprindo-minta-penjelasan-ramayana-depok-terkait-phk-puluhan-karyawan.html?page=2, diakses tanggal 5 November 2020.

Zaking, Saifan. “Bukan Dipecat, Ini Alasan Tangisan Karyawan Ramayana Depok”, https://www.jawapos.com/jabodetabek/08/04/2020/bukan-karena-dipecat-ini-alasan-tangisan-karyawan-ramayana-depok/, diakses tanggal 6 November 2020.




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i2.262-269

Article Metrics

Abstract view : 1444 times
PDF - 997 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora