PENGAKUAN HAK ULAYAT TERHADAP HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI MASYARAKAT LONG ISUN SERTA EKSISTENSI MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM UPAYA PENGAKUAN ATAS PENGUASAAN HUTAN ADAT

Rita Junita, Kahar Lahae, Muh Hasrul

Abstract


Masyarakat  Long Isun telah berupaya mendapat pengakuan  hutan adat mereka melalui penyerahan dokumen pengusulan Masyarakat Hukum Adat Kampung Long Isun secara resmi pada 19 September 2018, yang didampingi Koalisi Kemanusiaan untuk Pemulihan Kedaulatan Masyarakat Adat. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai usulan pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat Long Isun tersebut. Ditinjau dari beberapa payung hukum yang telah ada yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur, Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Lembaga, dan Keputusan Bupati Mahakam Ulu Nomor 800.05.140.436.1/K.185d/2017. Seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak mengakui masyarakat Long Isun sebagai Masayarakat Hukum Adat. Telah terjadi pertemuan Pada tanggal 6 Februari 2018 dan telah ditandatangani perjanjian antara masyarakat Long Isun, pemerintah Kabupaten Mahulu, Ketua DPRD Mahulu, serta perusahaan untuk menyelesaikan konflik, terdapat kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuaan tersebut salah satunya  kampung Long Isun ditetapkan status quo dan akan diproses menjadi hutan adat. Namun dalam kenyataannya kesepakatan itu belum terealisasi dengan baik hingga sekarang. Pemerintah kabupaten  dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disingkat DPRD) Mahulu belum mengakui masyarakat Long Isun sebagai Masyarakat Hukum Adat sehingga  belum dapat menetapkan hutan tersebut menjadi hutan adat.


Keywords


Hak Tanah, Penguasaan Hutan, Eksistensi Masyarakat

Full Text:

PDF

References


Suriyaman Masturi Pide, Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang, Prenadamedia Group, Jakarta,2014,

Farida Patittingi, Sri Susyanti Nur, Nirwana, Perlindungan hukum bagi Pemegang Hak atas Tanah Sesungguhnya dalam Transaksi Jual Beli Menggunakan Rincik Palsu, Jurnal Pagaruyuang Law Journal, Volume 1. No. 2 Januari, hal 181

I Gede A.B. Wiranata, Hukum Adat Indonesia Perkembangannya dari Masa ke Masa, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005,

Kompas, https://regional.kompas.com/read/2020/02/06/05583001/satu-dekade-konflik-dengan-perusahaan-kayu-ini-perjuangan-masyarakat-long, diakses 25 April 2020

Muhammad Ilham Arisaputra, Kedudukan Hukum Tanah Adat dalam Pengembangan Administrasi Pertanahan di Indonesia, Fakultas Hukum Unhas, Universitas Hasanuddi, Amanna Gappa, Jurnal volume. 27 No. 2 September 2019.

Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 5 Ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 67 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 67 Ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur

Pustaka.or.id/2017/press-release-pemerintah-indonesia-harus bertindak-atas-pelanggaran-terhadap-hak-hak-masyarakat-di-long-isun-mahakam-hulu.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Rachmad Safaat, “Relasi Negara dan Masyarakat Adat : Perebutan Kuasa atas hak Pengelolaan Sumber Daya Alam”, (Malang: Surya Pena Gemilang, 2015),

Rachmad Safaat, “Relasi Negara dan Masyarakat Adat : Perebutan Kuasa atas hak Pengelolaan Sumber Daya Alam”, (Malang: Surya Pena Gemilang, 2015),

Wahyu Nugroho, “Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Mengelola Hutan Adat: Fakta Empiris Legalisasi Perizinan”, Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 1, 2014

Yustisia Rahman, dkk, “Indeks Kelola Hutan dan Lahan Daerah : Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan Hutan dan Lahan di Indonesia (Studi Kasus Pada 9 Kabupaten)”, (ICEL, 2013),

Maria SW Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta 2001

Boedi Harsono, Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah Penyusunan dan Pelaksanaannya, Bagian Pertama, Jilid I, Jakarta, 2005, hal 193




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i4.494-504

Article Metrics

Abstract view : 1234 times
PDF - 809 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora