ANALISIS PENGATURAN PRAPERADILAN BERDASARKAN KUHAP DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA

Ria Ekawardani, Syafruddin Kalo, Madiasa Ablisar, Sutiarnoto Sutiarnoto

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan Praperadilan di dalam KUHAP dan pengaturan Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wewenang Praperadilan dalam sejumlah ketentuan KUHAP hanya disediakan oleh Undang-undang untuk menguji “sebagian” kewenangan Penyidik dalam melakukan Penyidikan dan “sebagian” kewenangan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian Penyidikan, penutupan perkara demi hukum, dan penghentian penuntutanBerdasarkan Peraturan Praperadilan di dalam KUHAP berdasarkan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP mempunyai unsur-unsur yang mengatur tentang kewenangan atau objek Praperadilan adalah: 1) kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, Penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau penuntutan.


Keywords


Putusan; PraPeradilan; Mahkamah Konstitusi

Full Text:

PDF

References


Afiah, N.R. (1986). Praperadilan dan Ruang Lingkupnya. Jakarta: Akamedia Pressindo

Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan & Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing

Darmodihardjo & Sidharta. (2008). Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa & Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Hamzah, A. & Surachman, R. M. (2015). Pre-Trial Justice & Discretionary Justice Dalam KUHAP Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika

Harahap, Y.M. (2008). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika

Hasil Eksaminasi, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, 10 – 11 Maret 2015

http://nasional.tempo.co/read/news/2015/02/25/058645060/terinspirasi-kasus-bg-pedagang-sapi-menggugat-praperadilan, diakses pada tanggal 25 Juni 2016

http://news.detik.com/berita/2838384/ma-diminta-jatuhkan-sanksi-ke-hakim-sarpin-karena-melanggar-kuhap, diakses pada tanggal 25 Juni 2016

http://rijal-akay.blogspot.co.id/2015/05/putusan-mahkamah-konstitusi-bagian.html, diakses pada tanggal 25 Juni 2016

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2010). Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika

Mertokusumo, R.M. S. (1993). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT.Citra Adytia Bakti

Rahardjo, S. (2009). Hukum & Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik. Jakarta: Kompas

Soekanto, S. (1985). Penelitian Hukum Normatif. Bandung: PT. Raja Grafindo Persada

Soemitro, H.R. (1994). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia

Syahrin,A. (2003). Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Berkelanjutan. Medan: Pustaka Bangsa Pres

Undang-Undang Hukum Acara Pidana (K.U.H.A.P)

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Lembaran Negara R.I. Tahun 1981 No. 76




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i4.845-855

Article Metrics

Abstract view : 319 times
PDF - 205 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora