ANALISIS PENGATURAN PRAPERADILAN BERDASARKAN KUHAP DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan Praperadilan di dalam KUHAP dan pengaturan Praperadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu kepada norma-norma dan asas-asas hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wewenang Praperadilan dalam sejumlah ketentuan KUHAP hanya disediakan oleh Undang-undang untuk menguji “sebagian” kewenangan Penyidik dalam melakukan Penyidikan dan “sebagian” kewenangan Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penghentian Penyidikan, penutupan perkara demi hukum, dan penghentian penuntutanBerdasarkan Peraturan Praperadilan di dalam KUHAP berdasarkan Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP mempunyai unsur-unsur yang mengatur tentang kewenangan atau objek Praperadilan adalah: 1) kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, Penyidikan atau penghentian penuntutan; dan ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau penuntutan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Afiah, N.R. (1986). Praperadilan dan Ruang Lingkupnya. Jakarta: Akamedia Pressindo
Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan & Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing
Darmodihardjo & Sidharta. (2008). Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa & Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Hamzah, A. & Surachman, R. M. (2015). Pre-Trial Justice & Discretionary Justice Dalam KUHAP Berbagai Negara. Jakarta: Sinar Grafika
Harahap, Y.M. (2008). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali), Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika
Hasil Eksaminasi, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, 10 – 11 Maret 2015
http://nasional.tempo.co/read/news/2015/02/25/058645060/terinspirasi-kasus-bg-pedagang-sapi-menggugat-praperadilan, diakses pada tanggal 25 Juni 2016
http://news.detik.com/berita/2838384/ma-diminta-jatuhkan-sanksi-ke-hakim-sarpin-karena-melanggar-kuhap, diakses pada tanggal 25 Juni 2016
http://rijal-akay.blogspot.co.id/2015/05/putusan-mahkamah-konstitusi-bagian.html, diakses pada tanggal 25 Juni 2016
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2010). Pembahasan KUHAP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana & Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika
Mertokusumo, R.M. S. (1993). Bab-bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: PT.Citra Adytia Bakti
Rahardjo, S. (2009). Hukum & Perilaku: Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik. Jakarta: Kompas
Soekanto, S. (1985). Penelitian Hukum Normatif. Bandung: PT. Raja Grafindo Persada
Soemitro, H.R. (1994). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia
Syahrin,A. (2003). Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Berkelanjutan. Medan: Pustaka Bangsa Pres
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (K.U.H.A.P)
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Lembaran Negara R.I. Tahun 1981 No. 76
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i4.845-855
Article Metrics
Abstract view : 319 timesPDF - 205 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora