HAK ASIMILASI BAGI NARAPIDANA DALAM OPTIMALISASI SISTEM COMMUNITY BASED CORRECTION
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Hak Asimilasi dalam Operasional Sistem Community Based Correction di Lembaga Pemasyarakatan yang menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995. Penelitian ini menggunakan metode analisis dan kualitatif dengan cara mewawancari informan dan responden. Para narapidana diberikan kesempatan untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan cara supervesi dan pengawasan tertentu. Hasil pada penelitian ini dapat dilihat bahwa terdapat pelaksanaan Hak Asimilasi dalam Operasional Sistem Community Based Correction, kurang berpengaruh karena masyarakat yang belum bisa menerima kehadiran narapidana atau masih mestigma negatif serta masih merasa takut jika narapidana mengulangi perbuatannya kembali atau belum bertaubat dan masyarakat masih kebingungan mengenai narapidana yang mendapatkan Community Based Correction dan mana yang bukan. Model yang dilakukan ini ialah untuk mewujudkan tujuan dari sistem pemasyarakatan dimana untuk memulihkan kondisi bagi Warga Binaan Pemasyarkatan saat menjalani sisa pidana di Lembaga Pemasyarakat sehingga tujuan sistem pemasyarakatan dapat terwujud.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djisman Samosir, 2016, Penologi dan Pemasyarakatan, Nuansa Aulia, Bandung.
Paramata Y. Ambeg, 2014, Sistem Pemasyarakatan, Kibarwijaya, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614)
Anonimous. (1995). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Jurnal Pembinaan Narapidana dalam Tahap Asimilasi. Vol. 7, No. 3, Juli 2019
Anonimous. (1999). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan. Jurnal Pembinaan Narapidana dalam Tahap Asimilasi. Vol. 7, No. 3, Juli 2019
Elmer H. Johnson and Kenneth E. Kotch, Two Factors in Development of Work Release: Size and Location of Prisons”, Journal of Criminal Justice, 1, No. 1, March 1973
Hamja, Model Pembinaan Narapidana Berbasis Masyarakat (Community Based Correction) dalam Sistem Peradilan Pidana. Mimbar Hukum Vol 27. No 3. 2015
Harry Elmer Barnes, The Contemporary Prison : a Menace Inmate Rehabilitation and the Repression of Crime, a journal of controversial issues in criminology Vol. 2/1965, The Future of Imprisonment in a Free Society, St Leonard’s House, Chicago
Haryono, Kebijakan Perlakuan Khusus Narapidana Risiko Tinggi, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol.12, No.3 2017
Jufri, A. E., (2017). Pelaksanaan Asimilasi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Jakarta. Jurnal Hukum, Vol. 8, No. 1 2017
Megawati, C., Dan Kurniawan 2019. Pembinaan Narapidana dalam Tahap Asimilasi. Jurnal Pendidikan, Sains, dan Humaniora, Vol. 7, No. 3, Juli 2019
Ravena, Dey, “Implikasi Nilai Keadilan Pembinaan Narapidana di Indonesia”, Jurnal Scientica, Vol. 1, No. 1, Juni 2013
Romli Atmasasmita, 2001, Reformasi Hukum Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum, Mandar Maju, Bandung. Jurnal Penerapan Asimilasi di Rutan Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.Vol 5. No. 4, April-Juni 2016.
Romli Atmasasmita,. 1996, Beberapa Isi Catatan Isi Naskah RUU Pemasyarakatan, Rineka, Bandung
Rumadan, Ismail, Problem Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia Dan Reorientasi Tujuan Pemidanaan. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2 No. 2 Juli 2013
Suwarto, “Ide Individualisasi Pidana dalam Pembinaan Narapidana dengan sistem Pemasyarakatan”. Jurnal Equality, Vol. 12, No. 2, Agustus 2007
Website
Tholib., “Pemberdayaan Terbuka Sebagai Wujud Pelaksanaan Community Based Correction di Indonesia, 2010. http:// www.ditjenpas.go.id
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.237-244
Article Metrics
Abstract view : 158 timesPDF - 117 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora