PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM SMK3 PADA PTPN IV KEBUN GUNUNG BAYU
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : RajaGrafindo Persada.
Budiyono, Tri. 2011. Hukum Perusahaan. Salatiga : Griya Media.
Diantha, I Made Pasek. 2017. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta : Kencana.
Fahrojih, Ikhwan. 2016. Hukum Perburuhan (Konsepsi, Sejarah dan Jaminan Konstitusional. Malang : Setara Press.
Husni, Lalu. 2002. Perlindungan Buruh (Arbeidsbescherming) dalam Zainal Asikin Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta : RajaGrafindo Persada.
Imaniyati, Neni Sri. 2009. Hukum Bisnis – Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Kartawidjaja, Daradjat. 2018. Kebijakan Publik (Analisis Implementasi Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)). Bandung : Alfabeta.
Nasution, Muhammad Syukri Albani. 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta : Kencana.
Pohan, Masitah Br. 2008. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan terhadap Buruh. Medan : Pustaka Bangsa Press.
Salim, dan Nurbaini. 2017. Erlies Septiana,Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Suteki, dan Galang Taufani. 2018. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktek). Depok : Rajawali Pers.
Syahri, Alfi Isnaini. 2017. Pelaksanaan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Bagian Pengolahan Kelapa Sawit PTPN IV Gunung Bayu Tahun 2017. Skripsi. Medan : Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara.
Laporan Tahunan K3 PTPN IV Kebun Gunung Bayu.
http://kemnaker.go.id/berita/berita-kemnaker/menaker-hanif-dorong-pemda-bikin-komitmen-keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-di-wilayahnya diakses tanggal 14 Maret 2019
http://kemnaker.go.id/berita/berita-kemnaker/kemnaker-siapkan-penghargaan-smk3-tahun-2016 diakses tanggal 14 Maret 2019
DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v7i4.871-880
Article Metrics
Abstract view : 289 timesPDF - 528 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora