UPAYA PENCEGAHAN COVID-19 PADA RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B KEBUMEN

Imam Yudha Indarto, Padmono Wibowo

Abstract


Masalah yang di hadapi saat ini adalah pandemi Covid-19, Lapas dan Rutan merupakan yang rawan akan masalah ini karena resiko tinggi penularan wabah Covid-19. Kepadatan dalam Lapas dan Rutan dominan melebihi kapasitas yang ada sehingga penyebaran ataupun penularan juga lebih mengancam ratusan hingga ribuan yang terdapat didalam penjara. PBB melalui instruksi pada bulan maret lalu telah memberikan anjuran untuk membebaskan narapidana beresiko rendah. Hingga saat ini per tanggal 25 Mei 2020 kasus terkonfirmasi positif mencapai 23.165 orang dengan 15.870 orang atau 68.5% dari kasus terkonfirmasi berada dalam perawatan, 5.877 orang atau 25.4% dari kasus terkonfirmasi dinyatakan sembuh dan 1.418 orang atau 6.1% dari kasus terkonfirmasi meninggal dunia. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuat sebuah kebijakan yaitu mengeluarkan warga binaan pemasyarakatan melalui program Asimilasi dan Integrasi Sosial yang tertuang dalam Permenkumham No. 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi overkapasitas hunian sehingga physical distancing  dapat diterapkan dengan baik di dalam Rutan sehingga dapat melindungi keselamatan para warga binaan pemasyarakatan.


Keywords


Upaya Pencegahan, Covid-19, Rumah Tahanan Negara

Full Text:

PDF

References


ADMIN, R. (2020). Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kebumen. http://rutankebumen.kemenkumham.go.id

Dan, P., Corona, P., & Disease, V. (2020). www.hukumonline.com/pusatdata. 8–11.

Presiden Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. 298.

Ramadhan, I. L. (2020). Strategi pencegahan penyebaran covid-19 di lembaga pemasyarakatan. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(3), 518–522.

Sistem, & Pemasyarakatan, D. (2020). Direktorat Jendral Pemasyarakatan. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/daily




DOI: http://dx.doi.org/10.31604/justitia.v8i3.199-203

Article Metrics

Abstract view : 383 times
PDF - 225 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora